Polsek Keluang Muba, Gagalkan Transaksi Sabu Di Wilayah Hukumnya

Kamis, 21 Januari 2021 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA|Tintamerah.co.id— Polsek Keluang Polres Muba berhasil mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu, hal itu terungkap setelah jajaran Polsek Keluang menerjunkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Azhari Purnama SH dibantu Kanit Intelkam Ipda Iwan Susanto.

Adalah tersangka Lekat Alatas (21) bin Jon Heri, warga desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumsel.

Lekat Alatas diamankan ketika hendak melakukan transaksi barang haram satu paket sabu seberat 5,18 gram yang disamarkan dengan balutan tisu.

Penangkapan Lekat Alatas sendiri dilakukan berkat informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Keluang.Rabu (20/1/2021).

Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, S.IK, ketika dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersangka Lekat Alatas (21), menurut Kapolsek setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba, maka dengan langkah cepat pihaknya merespon informasi tersebut.

BACA JUGA  Kadinsos Sumsel Salurkan Bantuan Beras PPKM

” Ya setelah menerima kabar akan adanya transaksi haram dari warga masyarakat, anggota kita langsung meluncur menuju TKP dan melakukan lidik, setelah sampai di lokasi dimaksud personil kita melihat sebuah mobil yang dikendarai tersangka dengan ciri-cirinya.” Urai Kapolsek Iptu Dwi Rio Andrian S.IK.

Kapolsek Keluang melanjutkan,” Setelah melihat pergerakan dan gelagat tersangka, personil kita menyetop kendaraan yang dikemudikan tersangka Lekat Alatas, dan tersangka malah memacu kecepatan mobilnya, maka terjadilah aksi kejar-kejaran dan tersangka sempat membuang bungkusan ke selokan namun anggota berhasil mendapatinya, lanjut.! tepat di kelurahan keluang anggota kita berhasil menghentikan mobil tersangka dan langsung membekuk serta mengeledah mobilnya, setelah dipriksa paket plastik klip bening didapati isinya dengan berat bruto 5,18 gram yang diduga paket nakorba jenis sabu.Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, saat ini tersangka kami amankan di polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kapolsek.(Dedi)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru