Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka Kurir Sabu

Rabu, 2 Februari 2022 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Narkotika jenis Sabu dari Aceh seberat 16 Kilogram (Kg) yang di kemas dalam bungkus teh kemasan cina yang di bawa oleh 2 tersangka.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat press release di depan Ruang Promoter Mapolda Sumsel Palembang mengatakan, dengan mengamankan 16 Kg Sabu, berarti telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekitar 160 ribu jiwa, Rabu (02/02/22).

“Tersangka yang kita amankan dua orang berinisial AR dan FD yang membawa barang bukti sabu yang dibawa menggunakan mobil Pick Up Mitsubishi jenis L300. Namun para Bandar dan pemain barang haram ini memodifikasi kendaraan sehingga sabu diletakan dibawah bak mobil tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Aduensi dengan Korem 044/ Gapo, Efran: IWO Sumsel akan Gelar Lomba Menulis pada HUT TNI ke – 78

Selama 2021 pihaknya telah menangkap 2659 tersangka kasus narkoba mulai dari Bandar, pengguna dan pengedaran dengan barang bukti sabu 104 kilogram, ganja 263 kilogram.

Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Dengan modus dilakukan tersangka tergolong baru dan unik, hal ini pun pertama kali di Indonesia.

“Saat kita periksa sempat belum dapat, ternyata pelaku mengaku saat kita pencet tombol bak mobil baru bisa naik, ini modus pertama kali,” katanya.

Tak ingin kehilangan momen, petugas pun begegas memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Sehingga didapati 16 kilogram sabu di Jalan lintas, simpang tungkal jaya, Palembang – Jambi KM 59 pada 1 Februari 2022 beserta dua tersangka.

BACA JUGA  Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Kejari Palembang

“Memang ada seperti tahun belakang ada 22 kilo dan tahun sebelumnya 25 kilogram,” katanya.

Tak hanya itu, Heri mengatakan bahwa, barang tersebut akan masuk ke Palembang. Sedangkan pengendalinya yakni oknum warga binaan di salah satu penjara yang ada di Sumsel.

“Barang akan masuk ke Palembang. Mereka banyak pakai bahasa isyarat, Terkait perkara ini, polisi juga akan melakukan TPPU terhadap bandar nantinya,” jelasnya.

Saat di mintai keterangan, tersangka AR menjelaskan bahwa dia sudah dua kali membawa sabu-sabu ini ke Kota Palembang.

“Setiap kali membawa shabu ini saya mendapat upah 100 juta rupiah, di bagi 2 dengan rekannya. Untuk tujuannya ke Kota Palembang,” ujar AR.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru