Promosikan Situs Judi Online, Ubey Diamankan Polisi

Senin, 9 Mei 2022 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id- Mempromosikan diduga perjudian situs link judi online melalui salah satu akun Instagram (Ig) @ubeyapsensoo, Apriazi Sundana alias Ubey (26) selegram warga Jalan Candi Welang, Lorong Pangeran Purbo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (5/5/2022).

Tanpa perlawanan tersangka bersama barang bukti (BB) berupa iPhone 13 promax warna siera blue, ATM BCA, SIM card Telkomsel, KTP, dan email apsensooubey@gmail.com dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Informasi dihimpun, tersangka melakukan aksinya hari Selasa (3/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, AKP Ledi mengatakan benar sudah mengamankan seorang atau salah satu akun Instagram yang diduga bermuatan perjudian untuk diperiksa ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA  Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

“Beberapa hari lalu kita melakukan pengungkapan salah satu dari pada selegram di Kota Palembang inisial A, yang telah memasang di istori nya di Instagram yang bermuatan perjudian. Sehingga unit Pidsus melakukan penangkapan dan juga mendapatkan beberapa BB diantaranya handphone dan ATM dan juga ada email tersangka,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (9/5/2022) di aula depan Mapolrestabes Palembang.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dari memasang di istori Ig nya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta. “Tersangka ditangkap dirumahnya di Candi Welang, pengakuannya sudah 1 bulan melakukan kegiatan ini memasang konten konten perjudian di istori Ig nya,” jelasnya.

Masih katanya, tersangka tidak ikut main hanya mengiklankan saja dia selegram. “Awalnya tersangka mendapat DM dari akun Ig Inisial SM untuk memposting link judi online, dan SM akan ditransfer uang Rp 4 juta, dan setelah berjalan 2 Minggu ditransfer lagi uang Rp 400 ribu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Veronica Layangkan Surat Gugatan Kepada Suaminya ke Pengadilan Negeri Palembang

Untuk pasal yang dijerat, lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib akan diterapkan Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP. “Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 milyar,” pungkasnya. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru