Dua Pelaku Penimbun dan Penjual BBM Ilegal Jenis Solar, Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang

Selasa, 5 April 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang tersangka penimbunan dan penjualan ilegal minyak jenis solar, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB di SPBU di 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.

Tersangkanya Muhammad Syawaluddin (30) warga Komplek Serai Indah, Kelurahan Inderalaya Indah, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumsel, dan Syahrudin (43) warga Dusun III, Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

 

Informasi dihimpun bahwa penangkapan diawali anggota Pidsus yang menerima laporan masyarakat bahwa di SPBU sering terjadi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar laporan adanya pengisian BBM Jenis Biosolar.

Saat itu kedua tersangka dihampiri dan diminta menunjukkan surat menyurat resmi dokumen perdagangan minyak solar tersebut, keduanya tidak bisa menunjukkan sehingga oleh anggota langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA  Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Kecamatan Rambutan Digerebek Petugas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi membenarkan sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti (BB) berupa mobil Mitsubishi Kuda warna Biru Nopol BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi.

Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter dari bak penampungan solar buatan didalam mobil. “Ada beberapa tempat yang isu nya ada kelangkaan BBM jenis solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut diduga melakukan penyalahgunaan dalam pembelian dan pengangkutan dan pendistribusian minyak solar bersubsidi,” jelasnya Selasa (5/4/2022) di Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA  Yuliana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Rio

Lanjut Kapolrestabes, bahwa pelaku berangkat dari wilayah OI lalu menuju ke beberapa SPBU yang salah satunya berada di Palembang. “Modus operandi nya mereka memodifikasi mobil dimana didalamnya di buat sebuah tangki. Mereka mengisi solar kemudian ditarik masuk kedalam tangki yang mana bisa menampung hingga 400 liter, kemudian dikeluarkan lagi lalu di jual di wilayah OI,” katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Tersangka sendiri saat diwawancarai langsung mengatakan sudah satu bulan melancarkan bisnis ini. “Sejak minyak solar susah di cari dalam sebulan terakhir ini, mobil sudah kami modifikasi ada boks penampung tambahan didalam mobil bagian dalam tengah belakang. Bisa menampung solar hingga 400 liter,” jelas Syawaluddin.

BACA JUGA  Lima Pasangan Mesum Terjaring Tim Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang

Lanjutnya, bahwa mereka membeli minyak di berbagai tempat di SPBU baik di Ogan Ilir hingga ke Kota Palembang. “Kami membeli minyak solar dengan harga normal di SPBU, kemudian dijual kembali per liternya Rp 6000,-. Kami mengambil di SPBU setelah itu datang konsumen yang membelinya, dan kemudian untuk di jual eceran kembali,” katanya.

Untuk pengambilan minyak di SPBU tidak setiap hari, tetapi tergantung pemesanan dari tempat penjual pengecer minyak. “Kami modusnya beli diberbagai SPBU, jadi tidak bermain dengan petugas nya, mereka juga tidak tau kalau saat melakukan pengisian mintak melalui selang yang sudah terpasang didalam mobil menuju ke bak buatan”. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru