PALI | tintamerah.co -, Menanggapi dinamika pemberitaan terkait aktivitas armada tronton di jalan kota Bumi Serepat Serasan, Manajemen PT Musi Hutan Persada (MHP) melalui bagian Humas memberikan pernyataan resmi dan sangat tegas. Perusahaan menekankan bahwa pelanggaran lalu lintas oleh oknum kontraktor adalah tindakan di luar kendali perusahaan dan akan diproses secara hukum jika terus berulang.
Komitmen Nol Toleransi Terhadap Pelanggaran
Kepala Divisi Pengamanan Hutan dan Sosial PT MHP, Agus Alamsyah, mengonfirmasi telah melayangkan teguran keras serta imbauan kepada seluruh mitra kontraktor. Aturan internal perusahaan sudah sangat spesifik: dilarang keras melintas di jalan aspal atau masuk ke wilayah jalan kota.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya segelintir oknum pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut. Menyikapi hal ini, Agus menegaskan PT MHP tidak lagi hanya akan memberikan sanksi administratif internal, melainkan langkah hukum yang lebih nyata.
“Kami sudah memberikan teguran keras. Apabila pelanggaran masih terjadi, kami sepakat untuk menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau instansi terkait. Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut sudah di luar kendali manajemen, mengingat secara regulasi internal larangan tersebut sudah sangat jelas,” tegas Agus kepada tintamerah.co, Jumat (20/3/2026).
Klarifikasi Isu: Tidak Ada Kaitan dengan Hibah Lahan
Pihak manajemen juga merasa perlu meluruskan spekulasi yang mengaitkan insiden lalu lintas ini dengan komitmen hibah lahan seluas 9 hektar. PT MHP menegaskan bahwa kedua hal tersebut adalah entitas yang berbeda sama sekali dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat.
- Aktivitas Logistik: Merupakan operasional teknis yang wajib mengikuti jalur khusus perusahaan.
- Hibah 9 Ha: Merupakan komitmen administratif dan sosial perusahaan yang berjalan sesuai prosedurnya sendiri.
Agus menyatakan bahwa mencampuradukkan kedua isu ini dinilai tidak relevan dan dapat menyesatkan opini publik.
Ajak Masyarakat PALI Jadi Mata dan Telinga
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sosial, PT MHP mengajak seluruh lapisan masyarakat di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk ikut serta dalam pengawasan.
PT MHP mengimbau masyarakat PALI agar segera melaporkan jika melihat armada tronton atau supir mitra MHP yang kembali melanggar aturan dengan melintasi jalan aspal.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi dan kerja sama dari masyarakat. Jika ditemukan oknum supir yang masih ‘nakal’ dan melintas di aspal PALI, silakan laporkan agar bisa segera kami tindaklanjuti secara tegas bersama pihak berwajib,” pungkasnya.
Langkah kolaboratif ini diambil untuk memastikan keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak ada lagi armada yang mengganggu kenyamanan warga di jalan kota.
Sorotan Tajam dari LSM dan Legislatif
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan ini telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen di PALI.
Ketua LSM LIDIK PALI secara vokal membongkar apa yang disebutnya sebagai skandal pembiaran, di mana ia menyuarakan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa dari kalangan pelajar akibat aktivitas kendaraan berat yang masuk ke jantung kota. Ia mendesak agar klaim “aturan ketat” perusahaan tidak hanya menjadi hiasan di atas kertas sementara tronton masih “menjajah” jalanan Pendopo.
Senada dengan hal tersebut, pimpinan DPRD PALI juga melontarkan kritik pedas. Pihak legislatif mempertanyakan efektivitas pengawasan perusahaan dan menuntut pertanggungjawaban nyata atas kerusakan infrastruktur serta ancaman keselamatan warga. Sorotan tajam ini menekankan bahwa komitmen hibah lahan jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan nyawa masyarakat PALI di jalan raya.
Laporan: Efran















