PALI | tintamerah.co -, Teka-teki mengenai dugaan pencemaran lingkungan di area stockpile batubara KM 36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR) mulai menemui titik terang. Setelah sempat menjadi sorotan tajam menyusul inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, pihak manajemen PT SLR akhirnya angkat bicara secara resmi.
Pernyataan ini muncul selaras dengan langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI yang menggandeng PT Sucofindo untuk melakukan pengambilan sampel air dan tanah di lokasi yang diduga terdampak.
Respon Cepat dan Klaim “Batas Normal”
Manager HSE PT SLR, Juliadi Tumanggor, menegaskan bahwa perusahaan tidak tinggal diam menghadapi laporan masyarakat maupun temuan sidak Wakil Bupati. Ia menyatakan pihaknya telah melakukan langkah preventif dan treatment sesuai prosedur internal.
“Kita upayakan respon cepat atas laporan kemarin. Prinsipnya, kita ingin pengelolaan lingkungan ini transparan. Kami bahkan sudah melakukan treatment sesuai dokumen lingkungan yang kami miliki,” ujar Juliadi saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (10/4/2026).
Menariknya, Juliadi mengklaim bahwa berdasarkan pantauan tim internal, indikator kualitas air di area mereka masih dalam kondisi aman. “Dari sisi kami, pengecekan suhu dan pH air masih berada di batas normal. Namun, kami tetap menghormati proses yang dilakukan pihak ketiga (Sucofindo) hari ini,” tambahnya.
Fokus Perbaikan Tanggul dan Kolam Pengendap
Menyikapi temuan Wabup PALI terkait titik-titik yang diduga menjadi sumber kebocoran limbah, PT SLR mengaku telah melakukan perbaikan infrastruktur secara instan. Juliadi menjelaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah optimalisasi Kolam Pengendapan Lumpur (KPL).
“Apa yang menjadi fokus Pak Wabup kemarin, seperti masalah tanggul, sudah langsung kami benahi. Kami tidak tutup mata. Tim saya bekerja tiga shift (pagi, siang, malam) untuk memantau KPL. Jika ada endapan berlebih akibat air larian (run-off) hujan, langsung kita tangani dengan treatment tawas,” tegasnya.
Sucofindo Turun Tangan: Menanti Bukti Ilmiah
Di sisi lain, proses pengambilan sampel oleh PT Sucofindo menjadi babak penentu dalam sengketa lingkungan ini. Dori Pinaldo, perwakilan tim Sucofindo yang turun ke lapangan, menyatakan bahwa sampel diambil dari beberapa titik strategis di area stockpile KM 36 untuk diuji secara komprehensif di laboratorium.
Langkah DLH PALI menggandeng auditor independen ini seolah menjadi jawaban atas pemberitaan tintamerah.co sebelumnya yang secara konsisten mengawal isu ini. Sebagaimana diberitakan dalam laporan “Hasil Sidak Bukan Isapan Jempol, Dinas LH PALI Gedor Stockpile PT SLR”, publik kini menanti apakah “Raport Merah” benar-benar akan diberikan kepada perusahaan penyedia jalur logistik batubara tersebut.
Komitmen CSR dan Ganti Rugi
Saat disinggung mengenai kemungkinan ganti rugi jika hasil laboratorium Sucofindo terbukti menunjukkan pencemaran, Juliadi Tumanggor memilih untuk bersikap normatif namun tetap menjanjikan tanggung jawab.
“Kita tunggu hasil resminya dulu, tidak bisa berandai-andai. Namun perlu diketahui, tanpa ada masalah pun, kami rutin memberikan kompensasi melalui CSR, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemberian sembako bagi warga di sekitar area operasional,” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan hasil uji laboratorium. Akankah PT SLR mampu membuktikan klaim “optimalnya”, atau justru harus berhadapan dengan sanksi tegas sesuai UU Lingkungan Hidup? Masyarakat PALI dan para aktivis lingkungan kini memantau ketat setiap jengkal perkembangan di KM 36.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















