Refly Harun sebut PA GMNI underbow parpol, PA GMNI Palembang : Salah Besar!

Senin, 28 Maret 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Melalui channel YouTubenya Refly Harun menyebutkan bahwa Persatuan Alumni (PA) GMNI merupakan ormas underbow atau organisasi sayap dari partai politik. Dalam video yang dirilis pada hari Sabtu (26/3) dengan durasi 15 menit itu, Dia mempertanyakan status Hakim Konstitusi, Prof. Arif Hidayat yang menjabat sebagai ketua PA GMNI yang menurutnya merupakan underbow dari partai politik.

“Kok bisa ya, seorang Hakim konstitusi menjabat sebagai ketua ormas yang merupakan underbow dari partai politik?” ujar Refly Harun di menit-menit awal video.
Menanggapi pertanyaan tersebut.

Ketua PA GMNI DPC Palembang, Bung Tomy Siahaan, menyampaikan bahwa Refly Harun salah besar. Menurutnya, tuduhan tersebut terlalu sentimentil namun tidak memiliki dasar.

BACA JUGA  DPC GRIB Jaya Kota Palembang Deklarasikan Dukungan Kepada Polri dalam Memberantas Premanisme Berkedok Debt Collector

“PA GMNI merupakan organisasi tempat berhimpunnya para alumnus dari GMNI. Mereka yang tergabung di dalamnya merupakan mantan aktivis kampus yang telah menunjukan keberpihakan terhadap rakyat sejak di kampus hingga sekarang dan menegaskan independensinya dalam berjuang menjaga kesatuan-persatuan bangsa serta menjadi pembela masa marhaen” Jelasnya.

Bung Tomy juga menjelaskan bahwa pemilihan Megawati untuk melantik pengurus DPP PA GMNI bukan karena statusnya sebagai ketua umum PDI-P melainkan karena kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP sekaligus juga Dewan Pengarah BRIN.

“Saya kira ini (pembacaan sumpah oleh Megawati) menunjukan semakin tegasnya kebulatan tekad dan keinginan kuat PA GMNI untuk selalu menjadi ujung tombak dalam menjaga dan menghidupkan Pancasila ditengah masyarakat yang disebut oleh ketua DPP PA GMNI Prof. Arif Hidayat sebagai anugrah terbesar Tuhan bagi Bangsa Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dengan SUPPORT-Psi, Mental Sehat, Kerja Hebat

Sebagai penutup, Bung Tomy meminta Refly Harun untuk mengoreksi ucapannya sebab telah mengeluarkan pernyataan yang salah dan menyesatkan.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru