Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Penjual Jamu Tanpa Ijin Edar

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Agen jamu yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga kuat mengedarkan jamu atau pil kuat ilegal tanpa ijin edar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo dalam acara Pers Release, berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl.Jend. Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Rabu (24/05/23)

Tersangka dengan inisial “AS” berhasil di amankan anggota Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada hari Rabu (17/05) di pasar Sekayu, Jl. Merdeka, saat sedang berjualan dengan barang bukti 4 ribu lebih jamu, atau obat kuat tanpa izin edar.

Melalui proses pengembangan anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 70 ribu lebih yang disimpan didalam rumah tempat penyimpanan, berlokasi di Jl. Kol Wahid Udin, kelurahan Serasan Jaya, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA  Gunakan Layanan REC, PLN Pasok Listrik Hijau 8.978 MWh untuk Uniqlo Indonesia

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, melalui Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan,

“tersangka “AS” sudah menjual jamu sejak tahun 2013, sekitar 10 tahun yang lalu,” ujarnya.

Jamu – jamu tersebut didapatkan oleh tersangka “AS” dari kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Sebagian besar berupa jenis pil kuat yang tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan (Depkes). Tersangka sebagai agen jamu di Sekayu menjualnya kepada pejual jamu (Pengecer) dan pedagang lain.

Barang bukti yang berhasil di amankan sekitar 75.000 bungkus jamu dan pil kuat yang terdiri dari berbagai macam merk, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 106 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda 1,5 Miliar.

BACA JUGA  Lepas Jalan Sehat HUT Sumsel, Herman Deru : Ini Wujud Syukur Kita Tetap Tangguh Hadapi Pandemi

Selain itu juga di jerat pasal 8 dan 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 2 Miliar.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru