Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Penjual Jamu Tanpa Ijin Edar

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Agen jamu yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga kuat mengedarkan jamu atau pil kuat ilegal tanpa ijin edar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo dalam acara Pers Release, berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl.Jend. Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Rabu (24/05/23)

Tersangka dengan inisial “AS” berhasil di amankan anggota Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada hari Rabu (17/05) di pasar Sekayu, Jl. Merdeka, saat sedang berjualan dengan barang bukti 4 ribu lebih jamu, atau obat kuat tanpa izin edar.

Melalui proses pengembangan anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 70 ribu lebih yang disimpan didalam rumah tempat penyimpanan, berlokasi di Jl. Kol Wahid Udin, kelurahan Serasan Jaya, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA  Lantik 10 Pejabat Administrator, Kakanwil : Laksanakan Tugas Dengan Baik

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, melalui Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan,

“tersangka “AS” sudah menjual jamu sejak tahun 2013, sekitar 10 tahun yang lalu,” ujarnya.

Jamu – jamu tersebut didapatkan oleh tersangka “AS” dari kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Sebagian besar berupa jenis pil kuat yang tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan (Depkes). Tersangka sebagai agen jamu di Sekayu menjualnya kepada pejual jamu (Pengecer) dan pedagang lain.

Barang bukti yang berhasil di amankan sekitar 75.000 bungkus jamu dan pil kuat yang terdiri dari berbagai macam merk, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 106 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda 1,5 Miliar.

BACA JUGA  Efran, Putra Daerah PALI Ternyata Bisa Menang di IWO Sumsel

Selain itu juga di jerat pasal 8 dan 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 2 Miliar.
(AN)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru