Task Force UPHK Palembang Ambil Peran pada Annual Inspection PLTU Sebalang Unit 2

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PLN kembali lakukan Sinergi unit PLN dalam mendukung keandalan dan stabilitas kelistrikan Sumatera Bagian Selatan., yaitu UPK Sebalang bersama UPHK Palembang dalam dalam project penugasan di Annual Inspection PLTU Sebalang Unit 2.

Annual Inspection merupakan pemeliharaan periodik pada seluruh peralatan pembangkit setelah 8000 jam kerja untuk mengembalikan performa operasi unit. Durasi scope penugasan UPHK Palembang pada AI PLTU Sebalang 2 yaitu 30 hari yang sudah berlangsung dari tanggal 19 Desember 2022.

Fandy Putra selaku Manager UPHK Palembang dalam kesempatan kunjungan kerjanya di project overhaul PLTU Sebalang kali ini menegaskan, seluruh scope yang diamanatkan ke UPHK dilaksanakan dengan mengedepankan semangat 5ON Maintenance.

BACA JUGA  Yudisium ke XXI TA 2022/2023 Universitas Kader Bangsa Resmi Digelar

“Selama masa pemeliharaan PLTU Sebalang Unit 2, listrik di Lampung dipastikan aman dan masyarakat tetap dapat menikmati perayaan Natal dan Pergantian Tahun dengan pasokan listrik andal” ungkapnya

Saat ini proses _Annual Inspection_ PLTU Sebalang telah mencapai 40%, sesuai dengan target yang direncanakan. Sehingga kami optimis penyelesaian pemeliharaan selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan.

PLN UPHK Palembang akan selalu memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pemeliharaan pembangkit demi mendukung keandalan dan stabilitas kelistrikan bisa terwujud secara maksimal.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru