Tekan Emisi, PLTU MT Sumsel-8 Menerapkan Teknologi Khusus

Selasa, 12 November 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tintamerah.co.id — Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Sumsel-8 berkapasitas terpasang 2×660 MW menggunakan teknologi khusus untuk menekan emisi. Pembangkit ini dikembangkan, dibangun dan dioperasikan oleh PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) yang merupakan kerja sama strategis antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan China Huadian Hongkong Company Ltd (CHDHK).

PLTU MT Sumsel-8 atau dikenal juga dengan nama PLTU Tanjung Lalang menggunakan teknologi super critical. Menurut keterangan dari Dody Arsadian, Wakil Direktur Utama HBAP, dengan teknologi ini dan sesuai jenis batu bara yang tersedia, uap air dipanaskan pada suhu dan tekanan yang sangat tinggi pada kondisi super critical.

Kondisi ini menyebabkan tidak adanya proses perubahan fase yang jelas (dari air ke uap) dikarenakan air selalu berada dalam keadaan superkritikal, yang artinya proses pemanasan dan penguapan terjadi secara terus-menerus.

BACA JUGA  DPRK Kabupaten Aceh Timur Mengutuk Keras Kekejaman Zionis Israel Terhadap Negara Palestina

Teknologi super critical dapat mengurangi jumlah bahan bakar batu bara yang digunakan dan emisi yang dihasilkan. Ini menjadikannya lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan PLTU berteknologi konvensional, sebab PLTU berteknologi super critical mampu menghasilkan lebih banyak energi dengan jumlah bahan bakar yang lebih sedikit.

Penggunaan teknologi tersebut sejalan dengan visi jangka panjang HBAP menjadi penyedia tenaga listrik kelas dunia yang terpercaya dan berorientasi kepada nilai-nilai keberlanjutan. PLTU Tanjung Lalang diharapkan dapat beroperasi lebih baik dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat, serta mendukung pemenuhan kebutuhan energi di Sistem Kelistrikan Sumatera.

PLTU Tanjung Lalang juga dilengkapi dengan Electrostatic Precipitator (ESP), yaitu peralatan untuk menangkap partikel (debu gas buang/sisa pembakaran) dengan menggunakan prinsip elektrostatis.

BACA JUGA  HD Hadiri HUT PT Bukit Asam Tbk Yang ke-40

Selain itu, PLTU Tanjung Lalang menerapkan teknologi Flue Gas Desulphurization (FGD) yang mencampur emisi gas hasil pembakaran batu bara dengan reaksi kimia, dengan bahan pengikat berupa kapur basah (CaCO3) sehingga kandungan sulfur dioksida (SO2) yang dilepaskan ke atmosfer menjadi rendah.

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau abu sisa proses pembakaran batu bara di PLTU Tanjung Lalang pun tengah dikembangkan pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dalam sirkular ekonomi. FABA tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk bahan baku semen. Pemanfaatan lainnya yang tengah dikembangkan, yakni untuk bahan baku material bangunan, material pencegah air asam tambang, media tanam, dan sebagainya.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

BACA JUGA  Pendekatan Langsung Kepada Masyarakat Desa Sungai Gerong, BPJS Kesehatan Palembang Gelar Sosialisasi dan Layanan BPJS Keliling

Niko Chandra
Corporate Secretary
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru