PLN UID S2JB Sediakan 32 SPKLU di 3 Provinsi, Begini Cara Cek Lokasinya

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | 05 Juli 2024 – PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) telah menyediakan total 32 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3 provnsi wilayah kerjanya. Menurut General Manager PLN UID S2JB, pihaknya berkomitmen terus menambah jumlah SPKLU guna memberi kenyamanan bagi para pengguna listrik.

“Diluar tempat pengisian daya kendaraan milik dealer, sudah ada 32 SPKLU PLN tersebar di Sumsel, Jambi, dan Bengkulu. Tentunya jumlah ini akan terus bertambah. Kami menargetkan tahun depan jumlahnya meningkat 2 kali lipat dari tahun ini. Jadi masyarakat yang ingin pakai kendaraan listrik gak perlu ragu lagi”

Dirinya menambahkan, jumlah SPKLU akan terus disebar hingga ke seluruh kabupaten dan kota. Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan agar SPKLU di Kabupaten Muko-Muko, wilayah Bintuhan, dan Kota Pagaralam segera terintegrasi dengan PLN Mobile tahun ini.

BACA JUGA  Suzuki Perkenalkan Mesin yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

“Kami mengupayakan agar seluruh daerah tersedia SPKLU. Saat ini sedang disiapkan untuk di Mukomuko, Bintuhan, dan Pagaralam. Mohon doanya supaya bisa terintegrasi di PLN Mobile tahun ini. Selain itu, masyarakat juga bisa manfaatkan fasilitas _home charging_ supaya bisa isi daya kendaraan dari rumah” imbuh Adhi.

Masyarakat dapat mengecek lokasi SPKLU melalui fitur _Electric Vehicle_ di PLN Mobile. Langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu _Electric Vehicle_
3. Pilih SPKLU
4. Pilih nama SPKLU berdasarkan jarak terdekat atau sesuai keinginan
5. Klik direction untuk mengetahui titik lokasi SPKLU

Dengan hadirnya 32 SPKLU di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, PLN UID S2JB membuktikan komitmennya dalam mempermudah akses dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan listrik. Komitmen untuk terus menambah jumlah SPKLU ini mencerminkan dedikasi PLN UID S2JB dalam mendukung perkembangan transportasi ramah lingkungan di Indonesia.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemandirian dan Profesionalisme, Korem 044/Gapo Bekali Prajurit Yon TP 950 Keterampilan Welding

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini serta berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dengan beralih ke kendaraan listrik.” pungkas Adhi Herlambang.

*Narahubung*
Iwan Arissetyadhi
Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB
Tlp. 0711 358355, 358671, 358804, 358859
Facs. 0711 310376, 357440

*Sekilas Tentang PLN*
_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore._

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru