Aksi Damai di Mapolda Sumsel, FPS: Ada Dugaan Kriminalisasi Terhadap Dr. Wijang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | tintamerah.co.id -, Forum Pemuda Sumatera Selatan (FPS) menuntut Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang untuk menghentikan proses pidana terhadap dosen Dr. Wijang, yang dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 15 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Koordinator aksi Candra Wijaya saat Forum Pemuda Sumatera Selatan (FPS) menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel, Rabu (01/10/25).

Koordinator aksi Candra Wijaya, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Dr. Wijang sejatinya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Pihaknya menilai ada upaya kriminalisasi oleh oknum di salah satu perguruan tinggi swasta MDP.

“Kami melakukan aksi damai untuk mencari keadilan bagi dosen Pak Wijang yang dikriminalisasi. Ini murni kasus perdata, bahkan menurut surat anjuran Disnaker Kota Palembang ini dikategorikan perdata. Dan telah melalui tahapan mediasi di Disnaker dan Komisi IV DPRD Palembang. Karena itu, tidak seharusnya langsung diproses pidana,” tegas Candra.

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0427/Way Kanan Ajak Karang Taruna Hijaukan Alam

Menurut FPS, seharusnya penyelesaian hukum menunggu hasil gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, laporan yang masuk justru langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanpa melalui tahapan penyelidikan.

“Sprin Lidik tidak ada, tapi langsung Sprin Sidik. Apakah ini diduga ada orderan? Harusnya tunggu dulu proses PMH dan PHI. Kami mendesak Kapolda Sumsel menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Pak Wijang,” tambahnya.

FPS menilai tindakan hukum tersebut berpotensi menodai prinsip keadilan, apalagi Dr. Wijang telah mengabdi sebagai dosen lebih dari 23 tahun. Tuduhan yang dilayangkan, menurut mereka, tidak jelas dan terkesan dipaksakan.

“Saat ini status beliau masih dalam tahap klarifikasi, namun kami khawatir bisa ditetapkan tersangka. Kalau dipaksakan, jelas ada dugaan kriminalisasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Candra.

BACA JUGA  Mantapkan Program Kerja, ICMI Orwil Sumsel Gelar Silakwil

Massa aksi juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto memperhatikan persoalan ini. Mereka menilai semangat reformasi Polri tidak berjalan sebagaimana mestinya di Polda Sumsel.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar lagi. Bapak Prabowo, kami mohon perhatian, tolong hentikan kriminalisasi terhadap dosen yang telah mencerdaskan anak bangsa ini,” tutupnya.

 

Laporan: Yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru