Terkait Penangkapan Krismonika Gusta, Ini Penjelasan Pihak Keluarga

Kamis, 23 September 2021 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT|Tintamerah.Co.Id-Terkait penangkapan Krismonika Gusta (22) warga Perumnas Residen Pelangi Blok G nomor 06 Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat pada tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, sepertinya akan memasuki babak baru dan bakal panjang.

Krismonika Gusta yang merupakan warga Batu Pance Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lahat, karena, terduga menjadi pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak dua butir, yang ditemukan petugas setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan mobil milik tersangka Krismonika Gusta Agia berwarna merah dengan nomor polisi (Nopol) BG 1540 EI.

Bertempat di rumah keluarga tersangka Krismonika Gusta di Dusun II Desa Manggul Kecamatan Kota, Kabupaten Lahat, pada Rabu (24/02) sekira pukul 18.30 WIB, dilakukan jumpa pers yang disampaikan langsung Ovi (35) dan Nato (25) selaku Ayuk dan Kakak dari Krismonika Gusta.

BACA JUGA  Ngantor Di Kelurahan 5 Ulu, Ini Yang Dilakukan Wawako Palembang

Dikutip dari perkataan Ovi didampingi Nato mengklarifikasi apa yang telah tersebar. Dimulai dari penggeledahan hingga penangkapan Krismonika Gusta dinilai tidak sesuai dengan SOP. Karena, dinilai oleh keluarga tersangka, pemeriksaan untuk mencari barang bukti (BB) dari rumah Perumnas Residen Pelangi Blok G sampai ke dalam mobil Agia warna Merah Nopol BG 1540 EI sempat berulang-ulang.

“Di sini terlihat tidak profesionalnya Tim Satresnarkoba Polres Lahat, untuk pemeriksaan, di dalam mobil saja sempat tiga kali. Sehingga, awalnya kaleng Hemaviton C1000 letaknya di dekat cail gigi, lalu berpindah dibelakang,” katanya dalam klarifikasi keluarga.

Mirisnya, sambung Nato, dalam penangkapan tersebut jajaran Satresnarkoba tidak menunjukkan sprint, serta melakukan pendampingan dari aparat pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang undang (UU) yang berlaku.

“Sempat mau memaksa langsung masuk ke kamar Krismonika Gusta, tapi saya hadang. Tunggu Pak, adik saya itu perempuan, jadi saya mintak jangan sembarangan masuk ke kamar, tunggu biar saya saja memanggilnya,” terang Nato dengan nada lantang.

BACA JUGA  Forkopimcam Lalan Muba, Sidak Pasar Tradisional Desa Karang Tirta

Lantas, sambungnya, saat melakukan pemeriksaan Tim Satresnarkoba memintak kunci kontak motor maupun mobil. Dan, barulah melakukan pemeriksaan baik di ruang tamu sampai dengan di mobil Agia milik Krismonika Gusta.

“Nah, saat diperiksa semuanya tidak ditemukan barang bukti (BB) yang dimaksud. Terdengar ketika pimpinan dari Satresnarkoba menanyakan ditemukan dijawablah nihil Ndan,” ucap Nato menirukan perkataan saat di TKP.

Tidak sampai di situ saja, lanjut Nato, mendengar nihil dari anggota, kembali diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan ulang di mobil milik Krismonika Gusta dan melakukan Test Urien terhadap adiknya.

“Kembali lagi, diakui nihil dan Urien Negativ. Namun, saat kembali saya tanyakan dijawab anggota kau Idak perlu tahu, dan hasilnya 1 X 24 jam. Sehingga, pemeriksaan Krismonika Gusta sejak pukul 15.30 WIB sampai dengan 18-30 WIB, diperiksa untuk yang ketiga kalinya,” tegas Nato.

BACA JUGA  Berhasil Amankan Begal Ternyata Pelaku Juga Pembunuh Anak tiri

Sangat disesalkan lagi, kata Oi, si adiknya yang dituduh selaku pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy itu, beberapa kali dipaksa melakukan tanda tangan dan dijanjikan akan mengubah Pasal yang disangkakan oleh Satresnarkoba Polres Lahat.

“Dikarenakan, merasa dua butir pil Ekstacy bukan miliknya, sampai malam ini tersangka tidak menandatangani hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Satresnarkoba Polres Lahat. Dan persoalan ini, sudah kami laporkan ke Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, Provam Polda Sumsel,” tukasnya.

Terakhir, Ovi berharap agar kasus yang menimpa adiknya dapat benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang ada. Terbukti, awal berkas usai penangkapan Krismonika Gusta dikirim oleh Satresnarkoba Polres Lahat, ditolak JPU.

“Dengan ditolaknya berkas awal oleh JPU, membuktikan bahwasannya diduga berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti tidak kuat, sehingga, pengajuan berkas pertama ditolak JPU Kejari Lahat,” pungkasnya. (YL)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru