Tiga Pelaku Begal Diamankan Polisi, Ancam Pakai Pakai Pisau dan Balok Kayu

Jumat, 2 Desember 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga pelaku begal yang meresahkan diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga tersangka, J (17), Safran (33) keduanya warga Lr Binjai, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan Riski Saputra (19) warga Jl Faqih Usman, Lr Jambu Laut, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diamankan ketika sedang nongkrong tidak jauh dari TKP, Kamis 1 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pembegalan ini terjadi di Jl Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di depan Kedai Ice Cream Nya – Nya, Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat kejadian, korban Purah Diansyah (27) membawa sepeda motor dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA  Kakanwil Kemenag Sumsel di Pornas XVII Korpri 2025: 116 Atlit akan Berkompetisi di Sembilan Cabor

Kemudian, pelaku di TKP langsung memepet kendaraan korban dari belakang, sehingga korban langsung berhenti. Lalu tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan balok kayu dan korban langsung kabur meninggalkan motornya.

Akibat kejadian, korban kehilangan
sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam BG 5378 ZK dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah melalui Kasubnit Ipda Kristian membenarkan mengamankan pelaku begal yang mengancam dengan sajam.

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika sedang nongkrong tidak jauh dari TKP,” kata Kristian di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 2 Desember 2022.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor Honda Beat Street warna putih BG 2633 ACE milik tersangka.

BACA JUGA  Nurhikma Ditangkap Terkait Dugaan Senpi, Kuasa Hukum Desri Nago Soroti Proses Hukum

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Kristian.

Sementara tersangka, J mengakui perbuatannya. “Saya hanya diajak oleh teman, kami melakukan aksi ini dengan berboncengan sepeda motor bertiga,” kata J.

J mengaku dalam melancarkan aksinya baru satu kali inilah bersama teman-temannya.

“Namun belum sempat di jual, kami sudah tertangkap saat nongkrong tidak jauh dari TKP,” jelasnya. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru