Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juperlius Resmi Layangkan Surat Permohonan Eksekusi ke Kejati

Senin, 16 Januari 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Juperlius, Desmon Sumanjuntak SH didampingi Hamka Ferynando SH, resmi melayangkan surat permohonan putusan eksekusi Pengadilan Tinggi (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/1/2023).

Desmon Sumanjuntak didampingi Hamka Ferynando saat konfrensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengaku bahwa secara resmi telah memasukkan surat ke Kejaksaan terkait permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 244/Pid/2022/PT Palembang tanggal 4 Januari 2023.

“Demi kepentingan hukum, tim kami memasukkan surat resmi untuk memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk mentaati atau menjalani putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor yang telah disebutkan,” jelas dia.

BACA JUGA  Danrem 042/GAPU Diwakili Kasrem Hadiri Tupdik BA Polri Di Spn Polda Jambi

“Sedikit saya ceritakan kembali ada putusan yang berbunyi bahwa ‘menetapkan terdakwa Juperlius untuk dirawat ke RS Jiwa’,” tambahnya.

Sementara itu saat ditanya putusan eksekusi, dijawab Desmon berdasarkan rilis resmi di tanggal 10 sampai saat ini putusan eksekusi sudah berjalan 6 (enam) hari.

“Kami juga mempertanyakan status penahan hukum klien kami ini apa?. Karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi,” katanya.

Saat ditanya awak media terkait jenis penyakit kejiwaan yang diidap kliennya, Demon menjelaskan kembali bahwa kliennya mengidap penyakit bipolar.

Desmon berharap kepada penegak hukum yang menjalani proses hukum atas terdakwa (kliennya) yang sudah mendapat putusan Pengadilan Tinggi untuk dapat taat dan menjalani putusan tersebut.

BACA JUGA  Anggota DPRD Palembang Dapil VI Dukung Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang

“Itu bukan kata kami, itu kata undang-undang jelas telah diterangkan Pasal 14 KUHP Huruf J bahwa Jaksa yang diberikan kewenangan penuntut umum atau selaku penuntut umum itu wajib melaksanakan penetapan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa dalam amar putusan nomor 244/PID/2022, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan banding mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa,” jelas dia. (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru