3 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih

Senin, 27 Maret 2023 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Lakalantas terjadi di Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, tepatnya di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, antara mobil dump truk dan travel, Ahad (26/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Adapun identitas sopir truk BG 4284 MH bernama Randiansyah (33) warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang OKU. Sementara pengemudi travel dengan BG 1609 ZF atas nama Dedi Eko (43) warga Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.

Dalam laka lantas tersebut terdapat tiga orang meninggal dunia di TKP dan luka ringan sebanyak 5 orsng. Ada yang luka-luka, yang sudah dibawa ke rumah sakit untuk Mendapatkan perawatan medis.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa informasi yang didapat di TKP, mobil travel itu melaju dari arah Baturaja. Dan pada saat di jalan lintas Desa Kurup, mobil travel tersebut oleng lalu menabrak bagian bak sebelah kanan truk yang datang dari arah Prabumulih. Kemudian mobil travel itu mental di jalanan.

BACA JUGA  Herman Deru Instruksikan Kepala Daerah Pantau Stok Pangan di Pasar Jelang Idul Fitri

Saat ini, truk dan travel beserta sopir sedang dievakuasi. Sementara korban meninggal dunia dan luka-luka sudah dibawa ke rumah sakit oleh Satlantas Polres OKU dibantu masyarakat, guna tindakan medis.

“Berdasarkan hasil olah TKP yang kita dapatkan,, diperkirakan kedua kendaraan dalam kecepatan tinggi, dan saat di TKP, setelah melewati tikungan supir truk terlalu mengambil haluan ke kanan dan berupaya berbalik masuk ke jalurnya namun terjadi benturan dengan travel, sehingga akibat benturan tersebut berputar berbalik arah,” ungkapnya.

Atas kejadian laka lantas yang terjadi lanjut dia mengatakan, agar mengutamakan keselamatan berkendara dengan menaati rambu-rambu yang ada hingga kecepatan sesuai dengan standar berlaku.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru