54 Panwaslu Kecamatan di Kota Palembang Dilantik

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Palembang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang dilaksanakan di Griya Stihpada Palembang, Kamis (27/10/2022).

Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik mengatakan, Bawaslu Kota Palembang sudah siap mengawasi tahapan pemilihan pemilu 2024.

“Hari ini ada 54 Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 18 kecamatan, disetiap kecamatan ada tiga orang Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, tahapan Pemilu sudah sudah mulai berjalan.

Sehingga setelah pelantikan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan pembekalan.

“Mereka akan turun ke wilayah masing-masing untuk berkoordinasi dengan stakeholder yang ada dengan pihak Kecamatan, Kapolsek maupun Dandim untuk berkoordinasi di wilayah masing-masing.

Tujuannya untuk memperkenalkan diri dan juga untuk langsung melakukan pengawasan dalam proses verifikasi faktual partai politik yang sedang berjalan ini,” bebernya.

BACA JUGA  Pengajian Ramadhan Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi Provinsi Sumsel bersama Forkopimda

“Untuk pembekalan materi-materi yakni mengenai tahapan mengenai tugas dan fungsi pengawas pemilu dan materi-materi lainnya,” tambah Taufik.

Ketika ditanya tentang pelanggaran, Taufik menerangkan, itu tetap akan dilakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran. Jika masyarakat ada menemukan potensi pelanggaran silakan datang dan laporkan baik ke Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu kota Palembang. “Tugas Panwaslu kecamatan sampai pemilu selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengucapkan selamat atas pelantikan Bawaslu yang di setiap kecamatan di kota Palembang.

“Hari ini ada sekitar 54 Panwaslu Kecamatan yang dilantik, dan saya mendengar seleksinya ketat yang mendaftar di sekitar 500- 600 orang. Jadi sekali lagi selamat atas pelantikan ini dan tentu harapan kami memegang amanah dengan baik, dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga nantinya pada saat pesta pemilu nanti betul-betul segala sesuatunya sudah betul-betul rapi dan perjalanan dengan baik,” bebernya.

BACA JUGA  SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMK Negeri 7 Palembang Memiliki Daya Tampung 468 Kursi

“Terima kasih kepada seluruh Panwaslu Kecamatan sebelumnya yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,” tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru