Jamaah Haji Kloter Pertama Segera Pulang, Begini Persiapan PPIH Debarkasi Palembang

Kamis, 28 Juli 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Jamaah haji kloter pertama asal kabupaten OKU Timur yang akan berangkat dari kota Madinah menuju Palembang pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Sejumlah persiapan dilakukan oleh PPIH debarkasi haji Palembang baik dari kementerian agama, asrama haji, KKP, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan semua unsur lainnya yang terlibat.

Hari ini Kamis (28/07) semua unsur instansi tersebut menggelar rapat koordinasi persiapan kedatangan jamaah haji tersebut. Rapat dipimpin oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera selatan Syafitri Irwan, didampingi Kabag tata usaha kanwil Kemenag Sumsel H. Abadil.

Rapat juga diikuti oleh kabid penyelenggara haji dan umroh H. Armet Dachil dan seluruh panitia daerah 17 kab/kota secara virtual. Turut hadir GM Angkasa pura, Kantor kesehatan pelabuhan, Imigrasi, serta unsur TNI dan polri.

BACA JUGA  Ketua DPC Partai HANURA Kota Palembang Sampaikan Ini Kepada PAC Partai HANURA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepulangan jamaah haji akan berangkat dari madinah pada pukul 13:15 waktu Madinah dan diperkirakan tiba di bandara sultan mahmud badaruddin II Palembang pada pukul 17:10 WIB.

“Insya Allah jamaah haji kloter pertama akan tiba di bandara SMB II Palembang pada pukul 17:10 WIB,” ujar kakanwil.

Kakanwil juga menjelaskan proses pemulangan jamaah haji pada tahun ini sedikit ada perbedaan pada tahun sebelumnya dikarenakan tahun ini kita masih dalam kondisi pandemi dan mengantisipasi peningkatan kasus Covid19 maka proses debarkasi dibuat seminimalis mungkin.

Adapun perbedaan tersebut diantaranya seluruh jamaah yang tiba akan dilakukan proses skrining kesehatan Meliputi Pemeriksaan suhu tubuh dilanjutkan pemeriksaan antigen bagi seluruh jama’ah haji setibanya di aula Asrama haji. Setelah mendapatkan hasil antigen lebih kurang 15 menit, jamaah dipersilahkan istirahat di asrama dan dihimbau untuk mandi serta berganti pakaian hal ini untuk mengantisipasi penyebaran covid19.
(Idrus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru