JNE Palembang Berikan Gratis Ongkir di Thrift Fest Terbesar di Sumsel

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Saat ini dikenal Fenomena membeli barang Preloved dengan berbagai merek brand yang untuk dijual kembali di pasar atau dikenal dengan istilah thrifting yang tengah digandrungi dan menjadi kegiatan yang cukup hits setta banyak diminati oleh generasi muda di Indonesia.

Dimana thrifting ini merupakan gerakan membeli barang yang masih layak pakai guna menghemat pengeluaran dan membantu ekologi dengan mengurangi limbah tekstil, demikian diutarakan Roni Putra Pratama Masdan selaku Ketua Komunitas Thrifting.

Dikatakan Roni, selain itu untuk aktivitas thrifting juga menjadi peluang bisnis tersendiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) terlebih pasca pandemi seperti sekarang ini. Bahkan saat ini telah hadir komunitas thrifting di hampir seluruh kota besar di Indonesia.

“Banyak ditemui pelaku UKM yang berasal dari komunitas tersebut berjualan di kios secara offline dan bahkan merambah ke online dengan memanfaatkan platfrom penjualan online ataupun menggunakan sosial media,” ujarnya Rabu (31/08/2022).

BACA JUGA  Pengurus KOHATI Himpunan Mahasiswa Islam FISIP UNSRI Resmi Dilantik

Kemudian, perhelatan event Thrift Fest terbesar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertajuk Palembang Thrift Fest “ Independent Day Edition ” yang akan digelar pada tanggal 29 Agustus hingga 04 September 2022 di Palembang Trade Center (PTC) Mall yang beralamat di jalan R Soekamto Palembang.

“Dimana terdapat 60 tenan yang mengikuti perhelatan ini, dengan menyediakan bermacam kebutuhan fashion dari alas kaki hingga tutup kepala dari berbagai merk ternama dengan harga yang murah,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, berbagai produk fashion thrift yang dijual memiliki kualitas dan kondisi yang sangat layak untuk dipakai sehingga menarik perhatian banyak pengunjung yang di dominasi generasi millenial dan Gen-Z kota Palembang.
Bahwa perhelatan ini merupakan ke-6 kalinya digelar di kota Palembang.

“Dengan penyelenggaranya adalah seluruh anggota Komunitas thrifting dan didukung oleh beberapa perusahaan swasta termasuk untuk kategori jasa pengiriman, sepenuhnya didukung oleh JNE,” katanya.

BACA JUGA  Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Berantas Senpi Ilegal di Masyarakat

Masih disampaikannya, Komunitas Thrifting itu sendiri merupakan wadah bagi para pedagang (barang thrift) yang ada di kota Palembang, Provinsi Sumsel yang sudah terbentuk sejak tahun 2020. Palembang Thrift Fest ini diselenggarakan bertujuan membantu UKM yang merupakan anggota.

“Dengan memberikan edukasi ke masyarakat bahwa barang thrift itu masih ada nilai yang sangat bermanfaat, jadi tidak lagi dipandang sebelah mata dan tidak lagi digolongkan barang-barang masyarakat ekonomi kelas bawah,” bebernya.

Begitu juga disampaikan Kepala Cabang JNE Palembang Muhammad Daud mengucapkan terima kasih dan bangga atas kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam seluruh rangkaian kegiatan Palembang Thrift Fest.

“Tentunya JNE sebagai perusahaan asli Indonesia sangat antusias dengan kegiatan yang melibatkan generasi millenial dan Gen-Z kota Palembang dalam berinovasi khususnya dunia bisnis,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, barang thrift atau yang juga akrab disebut dengan barang-barang preloved ini mencuri perhatian dan mempunyai daya tarik tersendiri di mata masyarakat, sebab berbagai produk fashion ternama bisa didapatkan dengan harga yang murah dan sangat terjangkau.

BACA JUGA  Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,MH, Lega Hari Ini Pasangan Joncik Arifa'I Resmi dilantik

“Sebagai bentuk dukungan dan ikut memeriahkan perhelatan ini, selain sebagai salah satu sponsor, JNE Palembang juga melayani jasa kiriman seluruh tenan thrift dan juga masyarakat umum,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan menghadirkan promo khusus selama Palembang Thrift Fest berlangsung yaitu diskon ongkir 20 persen untuk kiriman dari kota Palembang ke seluruh destinasi di Indonesia, dan juga gratis ongkir untuk kiriman antar atau di dalam kota Palembang dengan menggunakan layanan terbaru JNE Roket Indonesia.

“Roket Indonesia merupakan salah satu inovasi dari JNE untuk menjawab kebutuhan pasar saat ini yang begitu dinamis dengan menghadirkan layanan kiriman dalam kota dengan durasi 1 jam, paket sudah bisa diterima oleh pelanggan,” tegasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru