Mayat Tanpa Identitas Tergantung di Tali Tiang Bendera Depan Kantor Camat Kertapati Palembang

Rabu, 9 November 2022 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Heboh, warga Srijaya Negara, Kecamatan Kertapati menemukan sosok mayat laki- laki tanpa identitas tergantung pada tali tiang bendera di depan Kantor Camat Kertapati Palembang, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Camat Kertapati Palembang, Khaerul Minsyar membenarkan adanya kejadian tersebut di halaman Kantor Camat Kertapati Palembang.

“Ya pak, Tapi korban ini bukan warga setempat, apalagi belum ditemukan identitas di tubuhnya,” kata Khaerul Minsyar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara itu, salah satu warga sekitar Yulianti menjelaskan, bahwa korban bukan orang sekitar TKP.

“Saya tidak kenal dengan korban, mungkin dia bukan warga sekitar karena tidak pernah melihat korban,” ujar Yulianti.

BACA JUGA  LSM LPKN Desak Polda Sumsel Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli di SMKN 3 OKU

Yulianti mengatakan, dirinya sudah mendatangi lokasi TKP karena penasaran dengan informasi yang didapatkan mengenai adanya sesosok pria yang tergantung di tali tiang bendera Kantor Camat Kertapati Palembang.

“Saya hanya penasaran dengan informasi itu, tapi setelah di cek ternyata benar adanya informasi yang beredar itu,” jelas Yulianti.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya kejadian penemuan mayat meninggal dunia diduga gantung diri.

“Benar adanya kejadian itu, anggota piket kita telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi,” kata Haris Dinzah.

Untuk barang bukti sendiri lanjut dia mengatakan, tali tiang bendera dan sendal korban. “Dugaan kita korban meninggal akibat gantung diri, dengan posisi leher terikat tali tiang bendera kantor camat kertapati Palembang,” ujar Haris Dinzah.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo : Ketulusan Hati, Juga Bagian Profesionalitas Wartawan

Sedangkan dari hasil Identifikasi sementara tidak di temukan tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Untuk saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, sedangkan identitasnya belum kita ketahui karena di tubuh korban tidak ditemukan identitas,” pungkasnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru