LSM LPKN Desak Polda Sumsel Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli di SMKN 3 OKU

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa aksi LSM Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) menggelar aksi damai didepan halaman Mapolda Sumsel, Selasa (14/1/2025).

Kedatangan massa aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada kinerja Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait beberapa kasus.

Pada aksi hari ini massa LKPN mendesak Polda Sumsel melalui Kasubdit Tipidkor untuk turun ke Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan audit investigasi terkait anggaran dana BOS dan PSB diduga tidak sesuai realisasi adanya dugaan manipulasi anggaran dana BOS terkait pengeluaran SMKN 3 OKU dengan rincian total dana BOS selama 5 tahun berjumlah Rp. 10.975.137.600,- dan Dana PSB dengan rincian total selama 5 tahun berjumlah Rp. 5.176.500.000,- . Jika dijumlahkan Dana BOS dan Dana PSB semuanya berjumlah Rp. 16.151.637.600,-.

BACA JUGA  Terkait Lahan Parkir, Wawako Palembang: Kami Akan Tindak Tegas Jika Ada Oknum Di Jajaran Pemkot Yang Bermain

Selain itu, LKPN mendesak untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli Uji Kompetensi siswa kelas XII sebesar Rp.300.000,- per anak.

Dalam hal ini, Kanit Subdit III Tipidkor, Kompol Hamzah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat semua yang disampaikan pada aksi hari ini akan kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” singkatnya.

Sementara itu, Koordinator aksi, Feriyandi, SHDM meminta Polda Sumsel memeriksa SMKN 3 OKU yang diduga mengelola dana BOS yang tidak sesuai dan melakukan dugaan pungli uji kompetensi siswa. “Kita minta untuk ditindaklanjuti, karena Kepala Sekolah ini kebal hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru