Tiga Pelaku Begal Diamankan Polisi, Ancam Pakai Pakai Pisau dan Balok Kayu

Jumat, 2 Desember 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga pelaku begal yang meresahkan diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga tersangka, J (17), Safran (33) keduanya warga Lr Binjai, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan Riski Saputra (19) warga Jl Faqih Usman, Lr Jambu Laut, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diamankan ketika sedang nongkrong tidak jauh dari TKP, Kamis 1 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pembegalan ini terjadi di Jl Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di depan Kedai Ice Cream Nya – Nya, Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat kejadian, korban Purah Diansyah (27) membawa sepeda motor dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA  Lestarikan Budaya Lokal, Satgas Yonif 143/TWEJ Gelar Pertandingan Jubi di Papua

Kemudian, pelaku di TKP langsung memepet kendaraan korban dari belakang, sehingga korban langsung berhenti. Lalu tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan balok kayu dan korban langsung kabur meninggalkan motornya.

Akibat kejadian, korban kehilangan
sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam BG 5378 ZK dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah melalui Kasubnit Ipda Kristian membenarkan mengamankan pelaku begal yang mengancam dengan sajam.

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika sedang nongkrong tidak jauh dari TKP,” kata Kristian di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 2 Desember 2022.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor Honda Beat Street warna putih BG 2633 ACE milik tersangka.

BACA JUGA  Herman Deru  Ajak Tokoh Penggerak Moderasi Beragama Budha, Kenalkan Budaya Bumi Sriwijaya

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Kristian.

Sementara tersangka, J mengakui perbuatannya. “Saya hanya diajak oleh teman, kami melakukan aksi ini dengan berboncengan sepeda motor bertiga,” kata J.

J mengaku dalam melancarkan aksinya baru satu kali inilah bersama teman-temannya.

“Namun belum sempat di jual, kami sudah tertangkap saat nongkrong tidak jauh dari TKP,” jelasnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru