Parkir Didepan Rumah, Motor Honda Scoopy Kesayangan Agung Hermawan Raib Dicuri Maling

Senin, 9 Januari 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aksi curanmor di Kota Palembang kembali terjadi meski pihak kepolisian mengungkap puluhan orang pelakunya.

Kali ini pelaku curanmor menggasak sepeda motor kesayangan milik Agung Hermawan (26).

Aksi pelaku ini diketahui dirumahnya di Lr Wijaya, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang

Menurut korban Agung Hermawan motor yang hilang Honda Scoopy BG 6553 AEF warna coklat dengan ditaksir harga sekitar Rp 25 juta.

Korban baru mengetahui motornya hilang pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya keluar hendak menggunakan motornya.

“Saya langsung pergi bekerja, namun ketika dijalan ketinggalan ATM dan akhirnya saya pulang kerumah serta meninggalkan motor didepan rumah. Apesnya ketika pergi kembali dalam waktu 5 menit motor sudah tidak ada lagi,” kata Agung Hermawan kepada awak media.

BACA JUGA  Diserta Apresiasi Pemerintah Kota Palembang, 99% Penduduk Kota Palembang terlindungi Program JKN

Agung Hermawan menambahkan, dirinya Sudah mencarinya keluar dan menanyakan ke rumah tetangga tidak ada yang tau.

“Akibat kejadian ini saya langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Palembang,” ujar Agung Hermawan.

Agung Hermawan berharap pelaku bisa tertangkap dan motornya bisa kembali.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan laporan korban.

“Laporan korban sudah kami terima, kami juga sudah melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan, guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru