Pimpinan RS Muhamadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pimpinan Wilayah Muhamadiyah (PWM) Sumsel Ridwan Hayatuddin bersama Direktur Rumah Sakit dr. Rizal Daulay serta pihak terkait lainnya mengunjungi keluarga pasien bayi berusia 8 bulan yang putus digunting oleh oknum perawat Rumah Sakit pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Alhamdulillah, keluarga pasien bayi itu sangat welcome dan sangat menerima kejadian,” kata Ridwan Hayatuddin di RS Muhamadiyah Palembang, Minggu 5 Februari 2023.

Ridwan Hayatuddin mengatakan, bahkan dirinya merencanakan akan melakukan mediasi terhadap keluarga pasien bayi tersebut.

“Dan pihak dari orang tua sudah menerima dan kami pun tinggal menunggu anaknya sembuh serta berada dirumah,” ujar Ridwan Hayatuddin.

Ridwan Hayatuddin melihat masalah Jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan itu terpotong gunting oleh oknum perawat berinisial DN akibat kelalaian sudah terpublikasi dengan luas bahkan keluarga pasien bayi sudah melaporkan ke Polisi.

BACA JUGA  Daya Tampung SMK Negeri 1 Palembang Tahun Ajaran 2025/2026 Sebanyak 468 Siswa

“Akan tetapi kita mengenal hukum progresif dan pihak penyidik wajib melakukan upaya-upaya yang kondusif serta damai,” ungkap Ridwan Hayatuddin.

Sehingga, lanjut Ridwan Hayatuddin berharap kedepannya antara kedua bela pihak yakni keluarga pasien bayi dan oknum perawat bisa berdamai dan tidak sampai kerana hukum.

Sementara, Direktur Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang dr. Rizal Daulay membenarkan telah mengunjungi keluarga pasien bayi berusia 8 bulan.

“Kami sudah bertemu langsung dengan keluarga pasien dan sudah berkomunikasi dengan baik,” jelas
Rizal Daulay.

Rizal Daulay mengatakan, untuk kondisi bayi sehat dan hasilnya masih menunggu besok.

“Intinya, tunggu saja besok yah,” tegas Rizal Daulay.

Ditanya bagaimana oknum perawat, Rizal Daulay menambahkan dirinya sudah mengambil tindakan tegas saat kejadian yakni menonaktifkan oknum perawat berinisial DN yang merupakan pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang.

BACA JUGA  Yayasan Hane Gelar Pelatihan UMKM Berbasis Komunitas

“Tinggal tunggu selanjutnya saja yah,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru