Pendidikan Pertama Bintara PK TNI AD TA. 2022 (OV) Resmi Ditutup Kasdam II/SWJ

Jumat, 10 Februari 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P., M.B.A., M.Han., yang diwakili oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) II/Sriwijaya Brigjen TNI Izak Pangemanan, M.Han., memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Tahap I TA. 2022 Over Load (OV), Kamis (09/02/2023) bertempat di Lapangan Upacara Secata Rindam II/Swj Putang – Lahat.

Dalam upacara penutupan pendidikan ini, Selaku Inspektur Upacara (Irup), Kasdam II/Swj Brigjen TNI Izak Pangemanan melantik 126 orang Bintara PK TNI AD dengan menyandang pangkat Sersan Dua (Serda) serta diambil Sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang didampingi para rohaniwan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasdam II/Swj juga menyematkan tanda pangkat, menyerahkan ijazah, memberikan tanda penghargaan kepada mantan prajurit siswa Bintara yang berprestasi yaitu Seran Dua Muhammad Dwi Wahyu Saputra, yang berasal dari Prabumulih..

BACA JUGA  Rayakan Natal 2023, Kapolda Sumsel Beserta Keluarga Gelar Open House

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Hilman Hadi dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kasdam II/Swj Brigjen TNI Izak Pangemanan, menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan kepada para mantan Prajurit Siswa Bintara yang telah berhasil menyelesaikan Pendidikan Tahap – I dan dilantik menjadi prajurit TNI Angkatan Darat dengan pangkat Sersan Dua (Serda).

“Semoga keberhasilan ini dapat menjadi sumber motivasi dan modal dasar kalian dalam melanjutkan pendidikan kecabangan serta mengembangkan profesionalisme”, kata Kasdam.

Dengan berakhirnya pendidikan ini, Kasdam juga berpesan agar tidak terlalu larut dalam kegembiraan dan cepat berpuas diri, karena ini adalah awal dalam pengabdian kalian sebagai prajurit TNI AD untuk itu teruslah belajar dan berlatih serta tidak malas dan bosan.

BACA JUGA  KLHK Tinjau Pelaksanaan Rehabilitasi DAS Medco E&P di Sumatera Selatan

“Oleh karena itu, jangan sekali-kali melanggar sumpah prajurit sampai kapanpun, serta jangan melanggar norma yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI”, pesan Kasdam.

Terakhir, Brigjen TNI Izak Pangemanan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan dari Pangdam II/Swj kepada Danrindam II/Swj dan jajarannya serta pelatih atas kerja kerasnya dalam melaksanakan tugas pendidik Bintara ini.

“Lakukan evaluasi secara objektif sebagai langkah pembenahan terhadap 10 komponen pendidikan guna meningkatkan kualitas hasil Didik di masa yang akan datang”, pungkasnya.

Hadir pada Upacara penutupan pendidikan Bintara tersebut antara lain, Irdam II/Swj, Kapok Sahli Pangdam II/Swj, Danrindam II/Swj, Asops dan Aspers Kasdam II/Swj, Para Dan/Kabalakdam ll/Swj, Dandim 0405/Lahat, Kapolres Lahat, para Dansatdik Rindam II/Swj dan Asisten II Pemda Lahat, Sekda Empat Lawang , Kasi Datun Kejari Lahat, Wakil Ketua Persit KCK Daerah ll/Swj, para Pengurus Persit KCK PD ll/Swj, Pengurus Persit KCK se- jajaran Rindam ll/Swj, serta para tamu undangan dan keluarga para mantan siswa Bintara Rindam II/Swj.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru