Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Pipa PT Pertamina

Senin, 6 Maret 2023 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan asar : LP / B / 06 / III / 2023 / SPKT / Sek Tanah Abang / Res PALI / Polda Sumsel Tagal 05 Maret 2023

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang
AKP.Zaldi S.H,M.Si, menjelaskan waktu kejadian Hari Minggu, (05/2023) sekira pukul 02.00 WIB 3 orang terduga curi Pipa PT. Pertamina Adera Field Pengabuan

Tempat Kejadian, lokasi sumur minyak Sei Betun PT. Pertamina Adera Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

“Terduga pelaku KC (46 tahun) Petani, alamat Desa Sumberejo Kecamatan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI,
SR (40 tahun), Buruh, alamat Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir
dan UG (58 tahun), Sopir, alamat Desa Rejosari Kecamatan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI,” jelas Kapolres PALI diwakili Kapolsek Tanah Abang

BACA JUGA  Bripka IS Dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel Terkait Laporan Setubuhi Istrinya

Diterangkan Kapolsek Tanah Abang AKP.Zaldi Barang Bukti yang di temukan: satu unit mobil jenis truk Mitsubhisi 120 PS, bak terbuka warna kuning Nopol BG 4470 ML, satubuah (1) tabung gas ukuran 3 kg, satu buah tabung oksigen, satu buah peralatan las potong, tujuh belas batang besi pipa ukuran 6 Inci dengan panjang masing masing lk. 4 meter

“Para pelaku yang berjumlah 7 orang mengambil besi pipa dgn cara memotong besi pipa menggunakan mesin las sehingga menjadi 17 batang dengan ukuran masing 4 meter, kemudian besi pipa hasil curian tsb dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil truck Mitsubhisi 120 PS warna kuning BG 4470 ML,” kata Kapolsek AKP Zaldi kepada wartawan, Senin (6/3/23).

BACA JUGA  PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Lebih lanjut Kapolsek Tanah Abang mengatakan, Kronologis Penangkapan
Sekira Hari Minggu dini hari jam 02.00 wib, Pada saat tim patroli PT. Pertamina Adera melaksanakan patroli dari arah pengabuan menuju ke arah Raja, pada saat setibanya di desa Harapan Jaya tim patroli menemukan sebuah mobil truk dan bekas tapak ban mobil dari jalan lokasi,

Sehingga tim patroli mengecek ke arah lokasi dan di dapati bahwa telah hilang pipa besi ukuran 6 inch dengan panjang lk. 68 meter, sehingga tim patroli melakukan pengejaran terhadap mobil truk yang terlihat di awal,

“Pada saat dilakukan pengejaran di dapati mobil tersebut di Desa Modong Kec. Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan di temukan barang bukti pipa besi sebanyak 17 batang dengan ukuran 6 inci dan panjang 4 meter, sehingga di bawa menuju ke pos security Adera dan selanjutnya tersangka berikut Barang bukti diserahkan ke Mapolsek Tanah Abang,’ tutupnya Kapolsek Tanah Abang mewakili Kapolres PALI.

BACA JUGA  Fortass Bersama Teater Mahameru dan TVRI Sumsel Usung Drama Series Gang Kelinci Tampilkan Komedi dengan Nuansa Palembang

(Humas Polres PALI)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru