Kuras Rekening Korban Hingga Puluhan Juta, AP Diamankan Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel

Kamis, 6 April 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit V Tipidsiber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tidak pidana penipuan online, bertempat di gedung Mapolda Sumsel, Kamis (6/4/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty, Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel, Kabid Egov Densyah, dan OJK Regional 7 Sumbagsel, Kabag Kemitraan dan Edukasi, Andes Novytasary.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty mengatakan terkait laporan polisi nomor : LP/B/386/VII/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 1 Juli 2022, terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 14:00 WIB, pelapor “R” dihubungi oleh seorang yang mengaku pihak BRI.

BACA JUGA  Tandatangani Dukungan Prabowo - Gibran, Ini Kata Koordinator Relawan Bersatu untuk Indonesia

“Setelah menerima laporan tersebut, tim subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis tanggal 9 February 2023 sekira pukul 05:00 WIB di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ujar Pak Dir.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tersangka tersebut berinisial “AP” (21) pekerjaan wiraswasta yang lahir di Cengal. Tersangka dikenakan pidana ancaman Pasal 30 Ayat (1) JO Pasal 46 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 378 KUHPidana, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta rupiah.

BACA JUGA  Pengda Hapkido Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2018-2022

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar dokumen pendukung dari PT. Inklusi Keuangan Nusantara yang berisi detil transaksi, user event logs dan identitas terdaftar akun Payfazz, 2 lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), 2 lembar printout mutasi rekening BRI korban atas nama Rusdi, 2 lembar screen notifikasi email korban, dan 2 lembar printout mutasi rekening BRI tersangka,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa kerugian korban mencapai Rp. 45.310.000 (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Modus tersangka dengan korban melalui pesan WhatsApp messenger bahwasanya ada perubahan biaya transaksi yang awalnya Rp. 6.500 naik menjadi Rp. 150 ribu. Selanjutnya, tersangka menghubungi korban lagi dan apabila pesan ini di abaikan maka korban dianggap setuju. Apabila tidak setuju maka korban harus mengisi format dengan modus berbentuk link yang di kirimkan oleh pelaku, salah satunya dengan KODE OTP yang terhubung dengan BRI-Mobile milik korban.

BACA JUGA  TKD 2026 Turun, BPKAD Palembang Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD

“Setelah pelaku mendapatkan KODE OTP milik korban, maka tersangka dengan leluasa menguras BRI-Mobile milik korban dan kemudian uang tersebut di transfer ke beberapa dompet digital Dana, Ovo dan Payfazz,” tukasnya.
(AS)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru