TKD 2026 Turun, BPKAD Palembang Fokus Efisiensi dan Optimalisasi PAD

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Palembang tengah berupaya menghadapi tantangan fiskal anggaran tahun 2026
(Foto: yulie)

Pemkot Palembang tengah berupaya menghadapi tantangan fiskal anggaran tahun 2026 (Foto: yulie)

PALEMBANG | superejatv.com -, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir mengungkapkan bahwa transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat tahun depan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025.

“Untuk transfer keuangan daerah memang dalam hal ini transfer dari pemerintah pusat sebagaimana diketahui kita mengalami koreksi atau penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 2025. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, termasuk kami di Pemerintah Kota Palembang, untuk menyikapinya secara bijak,” ujar Nashir dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).

Menurut Nashir, penurunan tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. Namun, sebagai ibu kota provinsi yang berorientasi pada sektor perdagangan, jasa, dan industri, Palembang dinilai cukup tangguh.

“Alhamdulillah, walaupun kita belum dikatakan mandiri secara fiskal, tetapi tingkat kemandirian fiskal Kota Palembang sudah cukup baik dibandingkan daerah lain. Saat ini, sekitar 40 persen pendanaan APBD kita berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sisanya, sekitar 60 persen, masih bergantung pada dana transfer dari pusat maupun provinsi,” jelasnya.

BACA JUGA  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang : Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) Bukti Nyata Negara Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

Tantangan dan Kebijakan Baru Pajak Daerah

Lebih lanjut, Nashir menjelaskan bahwa tahun 2025 ini menjadi masa transisi dengan beberapa kebijakan baru. Selain adanya penurunan alokasi dana transfer, pemerintah kabupaten/kota juga mulai memberlakukan objek pajak baru, seperti option BKB dan BBNKB.

“Ini tentu menjadi tantangan. Kita harus mencari solusi yang bijak, bukan hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga dari keseluruhan postur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa optimalisasi pendapatan tidak boleh membebani masyarakat. Pemerintah, kata Nashir, akan fokus pada peningkatan pengawasan, ketepatan pelaporan, dan pencegahan kebocoran pajak daerah.

“Yang paling tepat adalah mengoptimalkan pengawasan dan meminimalkan kebocoran. Kita minta seluruh pihak meningkatkan kepatuhan dan ketepatan penerimaan daerah agar hasilnya optimal,” tegasnya.

BACA JUGA  Mubeswil I IWO Sumsel, Efran: IWO Sumsel Akan Lebih Maju Menuju Perubahan

 

Pastikan Pajak Daerah Tepat Nilai

Nashir menjelaskan bahwa pajak daerah dikelola dalam dua mekanisme yakni official assessment dan self assessment.

“Kalau official assessment, nilai pajaknya ditetapkan oleh petugas pajak. Tapi kalau self assessment, nilai pajak dihitung dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Nah, di sini pentingnya memastikan bahwa nilai yang dilaporkan benar dan sesuai kenyataan,” ujarnya.

Sektor-sektor seperti restoran, hotel, dan hiburan, kata Nashir, merupakan kontributor utama pajak daerah. Pemerintah Kota Palembang akan memastikan bahwa nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan nilai riil transaksi.

“Jangan sampai nilai pajak yang sudah dibayar wajib pajak berbeda dengan yang kita terima. Tidak boleh ada yang tercecer di jalan,” tegasnya.

 

Fokus Efisiensi Belanja Daerah

Selain dari sisi pendapatan, BPKAD juga berupaya menekan belanja daerah melalui efisiensi dan rasionalisasi anggaran, tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Launching ETLE Nasional

“Perangkat daerah yang tidak memiliki fungsi penerimaan juga harus berpartisipasi dalam efisiensi, terutama pada belanja operasional seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga ATK kantor,” jelasnya.

Sementara itu, belanja wajib dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama pemerintah kota.

“Efisiensi ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Justru, efisiensi adalah upaya agar anggaran lebih banyak diarahkan untuk program yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

 

Komitmen Bersama OPD

Menutup pernyataannya, Nashir menegaskan pentingnya kebersamaan seluruh OPD dalam menghadapi penurunan transfer keuangan daerah ini.

“Semua OPD, baik yang mengelola pendapatan maupun belanja, harus punya semangat dan arah yang sama. Kami di BPKAD terus mencari postur APBD yang ideal agar bisa merespons tantangan dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” pungkasnya.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru