HGU, PT SKB milik Haji Halim itu sah HGU-nya, ini disampaikan Kakanwil ATR/BPN Sumsel

Rabu, 5 April 2023 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Rapat permasalahan PT Gorby Putra Utama dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dilaksanakan di Kantor BPN Sumsel, Rabu (05/04/2023).

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan menteliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.

“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.

“Mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti. Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, KMS (Kemas) H Abdul Halim Ali mengatakan, sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang.”Kita bertahan karena kita punya tanah,” ucapnya.

BACA JUGA  Semarakkan Malam Idul Fitri, Herman Deru Gemakan Takbir di Griya Agung

Halim menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” katanya.

“Harapannya dengan ada rapat ini saya rasa BPN itu sesuai prosedur saja. Kalau hak saya ya hak saya, karena kalau tanah itu BPN yang berwenang kami ke sini untuk melaporkan ke BPN. Kalau kata BPN bukan ya tidak bisa. Yang jelas BPN sudah keluar HGU kepada PT kita,” tambah Halim.

Menurutnya, kalau mereka menyangkal silakan saja. “Tapi hak saya tidak hilang,” tandasnya.

Untuk diketahui PT Gorby Putra Utama (GPU) diduga telah merusak lahan perkebunan milik pengusaha ternama Provinsi Sumatera Selatan, yaitu lahan izin perkebunan milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

BACA JUGA  Basmi Malaria, Satgas Yonif 143/TWEJ Lakukan Fogging di Kampung Yabanda, Papua

Menurut Haji Halim penambangan yang dilakukan oleh PT Gorby diduga tanpa izin dan telah merusak lahan izin perkebunan miliknya yang berada di wilayah Musi Banyuasin.

Selain itu penambangan yang dilakukan menyebabkan kerusakan lingkungan di lahan usahanya tersebut.

Lahan Perkebunan atas nama perusahaan miliknya yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan Luas areal 3.860 hektar telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dimana dia mensinyalir hal itu telah dilakukan oleh PT Gorby yang ingin mengeruk batubara dibawahnya.

“Sekitar lebih kurang 80 hektar dari lahan tersebut telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, kami menduga ini dilakukan oleh PT Gorby yang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.

BACA JUGA  Raperda Tentang Jasa Konstruksi Inisiasi Herman Deru Disetujui Dewan

Apalagi areal yang mereka tambang merupakan wilayah Musi Banyuasin sedang izin mereka tidak jelas keluar darimana, siapa yang mengeluarkan,” ungkapnya

Dijelaskan oleh pria bernama lengkap KMS H.A. Halim Ali atau kerap disapa H. Halim ini PT. Gorby Putra Utama (GPU) diduga kuat telah menyerobot lahan Perkebunan Sawit miliknya yang tidak memiliki ijin pertambangan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Muba.

“Padahal kalau mau mematuhi aturan semestinya PT. Gorby Putra Utama (GPU) harus mengantongi ijin terlebih dahulu dari Pemkab Muba bukan dari Pemkab Mura ataupun Muratara”, katanya.

“Maka dari itu saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar benarnya yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar,” tukasnya.

Haji Halim meminta para penegak hukum kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru