Raperda Tentang Jasa Konstruksi Inisiasi Herman Deru Disetujui Dewan

Senin, 30 Mei 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Setelah melalui sejumlah pembahasan yang cukup panjang akhirnya  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera sel tentang jasa konstruksi mendapat persetujuan DPRD Provinsi Sumsel.

Disetujuinya Raperda tersebut  dilakukan pada  rapat paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus III DPRD Sumsel, Senin (30/5).

Gubernur Sumsel H Herman Deru  yang hadir langsung dalam paripurna tersebut mengapresiasi langkah pansus III dan seluruh anggota dewan DPRD Sumsel yang telah menerima dan memahami Raperda tersebut.

“Tentu kami sangat berterima kasih. Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, raperda ini akhirnya disetujui,” kata Herman Deru ketika dibincangi media usai rapat paripurna.

BACA JUGA  Pembukaan Musyawarah Wilayah I Hastana Sumsel Tahun 2022

Menurut Herman Deru, raperda tersebut merupakan esensinya  untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun di Sumatera Selatan.

“Kedepan pelaku jasa konstruksi, pelaksana hingga buruh yang membangun harus diberikan pelatihan terkait konstruksi tersebut. Ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi,” terangnya.

Dengan begitu, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi.

“Kita berupaya agar pelaku jasa konstruksi lebih terlatih. Dan bangunan yang dihasilkan dari konstruksi tersebut lebih berestetika,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus III DPRD Sumsel Syamsul Bahri mengatakan, disetujuinya Raperda tersebut setelah pansus III melakukan penelitian dan pembahasan.

“Dan hasilnya, pansus III memahami dan menerima Raperda tersebut. Mudah-mudahan Raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru