Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Gudang Penampungan Solar Ilegal

Sabtu, 29 April 2023 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, SIK, MH, telah berhasil mengamankan gudang tempat penampungan minyak jenis solar hasil Ilegal Drilling, di Jalan Yusuf Singadekane, RT 31, RW 19, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel.

Berdasarkan informasi pengaduan masyarakat melalui Banpol, pada hari Jumat malam 28 April 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Polrestabes Palembang menindaklanjutinya dan ditemukan Minyak Jenis Solar Illegal di dalam gudang di wilayah Kramasan Kertapati Palembang.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui banpol, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti, 2 mesin pompa. 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11.000 Liter, 17 tedmond babytank berisi minyak solar subsidi illegal 17.000 Liter, 1 Tedmond babytank kosong dan 3 selang ukuran 20 meter, jumlah bbm illegal keseluruhan 28 ton.

BACA JUGA  Denzipur 14/GB Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

“Saat dilakukan membuka upaya paksa gudang tersebut, dalamnya keadaan tidak ada kegiatan dan diperkirakan pelaku sudah melarikan diri.” Kata Haryo Kapolrestabes Palembang didampingi Haris Dinzah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang

Menurut keterangan saksi di TKP, pemilik gudang atas nama saudara Effendi, Saat ini kita sedang proses pengamanan barang bukti dan pengejaran terhadap terduga pemilik atau pengelola gudang, kasus ini masih dalam pengembangan. Terang Haryo

Ada empat saksi yang sudah kami periksa salah satunya pemilik lahan berinisial Yn, ungkap kapolrestabes palembang.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru