Massa Lentera Hijau Sriwijaya Berkumpul Menyampaikan Aspirasi di Polda Sumsel Terkait Penahanan Petani Banyuasin

Selasa, 2 Mei 2023 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Terkait kasus penahanan terhadap petani di Banyuasin oleh Asisten Direktur PT Andira Agro TBK, Yulisman Aidi (46) waktu lalu, Massa dari Lentera Hijau Sriwijaya berkumpul menyampaikan aspirasi mereka di Polda Sumsel, Selasa (02/05/2023).

Tuntutan dari massa tersebut mendesak pihak Polda Sumsel untuk segera memeriksa pihak perusahaan dari PT. Andira Agro TBK yang diduga memberikan intruksi melakukan penahanan terhadap petani Banyuasin dan dilakukan lebih dari 1×24 jam yang mana tidak sesusai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.

“Jadi fokus kami hari ini adalah adanya dugaan penyekapan selama 28 jam tanpa diberi makan terhadap petani Banyuasin oleh Pihak pimpinan PT. Andira Agro TBK yang mengintruksi kepada pihak keamanan lantaran dugaan melakukan pencurian buah sawit oleh petani tersebut, Ini sudah sudah jelan pelanggaran HAM,” ungkap Koordinator aksi demo, Febri Z.S dari Lentera Hijau Sriwijaya, Selasa (02/05/2023).

BACA JUGA  Charma Afrianto, SE dan Prof Firman Fready Busroh, Dua Tokoh Muda Sumsel Sepakat Membangun Trailer Pembangunan Palembang Kedepan

Ia pun menambahkan, Sawit yang diduga dicuri oleh petani Banyuasin tersebut merupakan lahan milik warga itu sendiri, Mereka memiliki sertifikat atas lahan mereka sendiri tersebut.

Adapun penahanan tersebut terjadi pada hari Kamis, 06 April 2023 lalu, di PT Andira Agro TBK di desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin, Sumsel dan telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan no STTLP Nomor : 190/ IV 2023/SPKT POLDA SUMSEL dan LP Nomor : B /190/IV/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.

Adapun tuntutan lainnya dari massa ini, Meminta untuk diperiksa PT Andira Agro TBK yang diduga melakukan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana pada pasal 18 UU No 39 Tahun 2014.

BACA JUGA  BPJS SATU Pastikan Peserta JKN Mendapatkan Pelayanan dengan Baik

“Fokus berikutnya, Dugaan terhadap perusahaan tersebut yang telah melakukan penanaman ataupun produksi perkebunan sawit diluar HGU dan kita mempunyai data lengkap, Hari ini akan kita berdiskusi dengan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel untuk lebih lanjutnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru