Keakraban Satgas Yonif 200/BN dengan Jemaat Gereja

Senin, 12 Juni 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pos Elelim Satgas Yonif Raider 200/BN melaksanakan ibadah mingguan dilanjutkan kegiatan komunikasi sosial dengan jemaat di Gereja Frandiscus Xaverius, Distrik Elelim, Kab. Yalimo, Papua Pegunungan, Minggu (11/06/2023).

Wadan Satgas Mayor Inf Syarifudin Sinaga dalam keterangannya mengatakan pelaksanaan ibadah mingguan bertujuan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjalin silaturahmi serta bertegur sapa dengan masyarakat.

“Ibadah dilaksanakan sehubungan dengan hari Minggu yang merupakan hari suci bagi umat Kristen yang dianggap sebagai ucapan syukur atas tujuh hari yang diberikan selama satu minggu ini sehingga masih dalam kondisi sehat,” ungkap Wadan Satgas.

“Dengan pelaksanaan ibadah diharapkan bisa membangun pondasi iman/hati yang kokoh kepada Tuhan Yang Maha Esa dan terhadap sesama manusia dapat terjalin kedekatan antara anggota pos dan masyarakat Kampung Elelim yang bersama-sama melaksanakan ibadah,” tambahnya.

BACA JUGA  Rektor ITB- Bina Sriwijaya Palembang Resmi Dilantik

Setelah selesai beribadah, kegiatan dilanjutkan dengan saling bertegur sapa antara anggota pos dengan jemaat gereja guna menjalin keakraban.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru