Unsri Telurkan 1.235 Sarjana Baru di Wisuda ke- 166

Kamis, 22 Juni 2023 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar wisuda ke 166 dengan jumlah peserta sebanyak 1235 mahasiswa dan sebanyak 758 wisudawan wisudawati mendapatkan pujian.

Acara berlangsung di auditorium kampus Indralaya Ogan Ilir, Rabu (21/06/23).

” Wisuda Unsri yang ke 166 hari ini banyak kejutannya, karena yang cumlaude sebanyak 61 persen, ini artinya sejak Unsri berdiri pecah rekor dari 10 fakultas dan 1 program pasca sarjana, dan mengejutkan yang paling banyak itu Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM),” ungkap Rektor Unsri Prof. Dr.Ir. H. Anis Saggaff MSCE.,IPU.,ASEAN.,Eng.

Lanjut ia mengatakan, dimana yang terbanyak adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat 87,10 persen hukum laut, Ada juga Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebesar 76 persen, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebesar 68,70 persen, Fakultas Pertanian sebesar 58,42 persen, Fakultas Ilmu Komputer 57,95 persen, dan fakultas lainnya.

BACA JUGA  Tidak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Muddai Madang Layangkan Surat Somasi ke Asfan Fikri Sanaf

” Inilah yang dari dulu saya ngomong Unsri jika mau world class university, proses belajar nya harus bagus, dari seluruh fakultas di rata ratakan, ini wisuda spesial di akhir jabatan saya, sudah 61% seluruh fakultas,” katanya.

Ia berharap untuk rektor berikut nya
pimpinan Unsri kedepannya harus lebih jauh lagi fungsinya, agar lebih cepat lagi mencapai World Class University,

” Pada hari ini juga merupakan hari bersejarah karena Unsri mewisuda program profesi Insinyur angkatan pertama, kerjasama antara Unsri dengan persatuan Insinyur Indonesia pusat, dalam wisuda ini juga di wisuda wakil menteri ketenagakerjaan RI,” katanya.

lebih lanjut ia mengatakan, Undang – Undang Nomer 11 tahun 2014 sudah berlaku dan efektif pada Januari 2019. Seluruh sarjana teknik itu wajib insinyur,

BACA JUGA  Herman Deru Inginkan KPID Sumsel Lebih Masif Awasi Konten Siaran Berpotensi  Melanggar Estetika

” Jika dia tidak insinyur tidak boleh praktek apapun itu, tidak boleh menjadi pimpinan proyek, jadi ahli di kontruksi, dia wajib jadi insinyur. Dimana UNSRI sudah buka, sudah tahun pertama wisuda, angkatan pertama, dan insya Allah Agustus nanti masuk tahun ke dua”, pungkasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru