Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme, Korem 045/Gaya Gelar Komsos dengan Masyarakat Lima Desa

Rabu, 28 Juni 2023 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Korem 045/Garuda Jaya mengadakan Komunikasi Sosial (Komsos) Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme kepada masyarakat dari Lima Desa yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah di Aula Makorem, Selasa (27/06/2023).

Adapun Kelima Desa tersebut yaitu Desa Padang Lama, Desa Padang Baru, Desa Batu Belubang, Desa Beluluk dan Desa Airitam.

Komunikasi Sosial ini di buka oleh Kasiter Kasrem Kolonel Inf M. Igbal Lubis mewakili Danrem Brigjen A. Dedy Prasetyo, S.I.P. dengan tema “Ideologi Pancasila Sebagai Benteng Menangkal Dari Ancaman Radikalisme dan Separatisme”.

Danrem dalam sambutannya yang di bacakan Kasiter mengatakan Komsos dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi kepada masyarakat untuk meningkatkan hubungan TNI dengan rakyat sehingga tercipta keharmonisan, keakraban dan satu pemahaman dalam mencegah, menangkal radikalisme dan separatisme.

BACA JUGA  Kodam II/Sriwijaya Bersama POBSI Sumsel Gelar Turnamen Billyard Pangdam II/SWJ Cup II 2023

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketahanan wilayah yang kuat, terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif serta memperkuat semangat kebangsaan dan nasionalisme dalam rangka tetap tegak utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Komandan menambahkan Komsos dengan masyarakat untuk saling mengingatkan terhadap sesama agar tidak mudah terhasut oleh tipu muslihat dan propaganda dari kelompok radikal dan separatisme serta menggugah wawasan kebangsaan supaya selalu waspada guna mencegah dan menangkal berbagai upaya ajaran kelompok radikal yang berusaha merusak ketatanegaraan .

Harapannya melalui Komunikasi Sosial tersebut tercipta dan terwujudnya lingkungan yang mandiri menangkal pengaruh dan pemahaman radikalisme serta masyarakat berpartisipasi dalam terwujudnya wilayah yang aman dan kondusif.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi di Mapolda Sumsel, Ini Penekanan Kabiddokkes Polda Sumsel ke Personel

Dalam acara tersebut disampaikan materi cegah tangkal Terorisme yang dipaparkan oleh Mayor Inf Trijoyo, jabatan Perwira Seksi Latihan, Seksi Operasi Korem 045/Garuda Jaya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru