Gelar Perayaan Hari Raya Idul Adha, Yonarmed 15/ Cailendra Bagi- Bagi Daging Qurban

Jumat, 30 Juni 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Perayaan Idul Adha di Batalyon ini tidak hanya menggelar Shalat Idul Adha berjamaah di Masjid AT – Taqwa Yonarmed 15/Cailendra Martapura, Oku Timur, tetapi juga berbagi kebahagian berupa penyembelihan hewan kurban, Martapura, Rabu (29-06-2023).

Pelaksanaan Shalat Idul Adha dihadiri oleh Komandan Batalyon Armed 15 Cailendra Letkol Arm Tri Budi Wijaya, S.H. dan seluruh anggota dan Persit yang beragama Muslim. Pelaksanaan sholat dimulai pukul 07.00 dengan Ustadz Lumatul Arif sebagai imam.

Selesai pelaksanaan sholat, dilanjutkan penyembelihan hewan kurban dengan jumlah 2 ekor sapi dan 8 ekor kambing. Dalam hal ini Danyonarmed 15, menyerahkan secara Simbolis hewan kurban kepada Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa sebagai pemangku pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban diikuti oleh seluruh prajurit mulai dari Perwira, Bintara hingga Tamtama sehingga terjalin kerjasama yang baik sebagai umat beragama.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Ikut Sosialisasikan Program Promotif Preventif di Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan ke 76

“Kegiatan kurban menunjukkan bahwa kita sebagai umat muslim harus saling membagi satu sama lain, dengan sama rasa,” pungkas Danyonarmed 15, Letkol Arm Tri Budi Wijaya S.H.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru