Polsek Jayaloka di HUT ke-77 Dapat Kejutan dari Prajurit Kodim 0406/Lubuk Linggau

Minggu, 2 Juli 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka memperingati hari istimewa dan bersejarah bagi anggota POLRI, dimana pada hari itu POLRI merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77, Prajurit Kodim 0406/LL, Koramil 07/jayaloka berikan kejutan HUT Bhayangkara ke-77 di Mako Polsek Jayaloka, Sabtu (01/07/2023).

Kedatangan Anggota Koramil 406-07/jayaloka tersebut yang dipimpin Batuut koramil 07/Jayaloka dalam rangka memberikan kejutan berupa kue ulang tahun dalam rangka HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 kepada Kapolsek Jayaloka beserta anggota.

Kapolsek Jayaloka mengucapkan banyak terimakasih atas surprise dan ucapan selamat atas hari jadi Bhayangkara ke-77, semoga hal ini semakin mempererat silaturahmi dan kekompakan TNI-POLRI dalam menjaga keutuhan serta keamanan NKRI khususnya di wilayah Hukum Polsek Jayaloka.

BACA JUGA  Program Kerja Berpihak Pada Pemberdayaan  Masyarakat,  Herman Deru Puji Dekranasda dan TP PKK Sumsel

” Bahwa kita selalu bersinergi antara TNI-POLRI dalam pelaksanaan tugas dan tantangan yang kita hadapi bersama, semoga kita selalu tetap bersama-sama TNI-POLRI dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek Jayaloka.,

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru