Lagi !!! Prajurit Brigif 8/gc Raih Emas di Pekan Olahraga Tinju Amatir Provinsi Jambi

Senin, 10 Juli 2023 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Salah satu Prajurit Brigif 8/Garuda Cakti kembali meraih prestasi dan membanggakan Satuan, siapa lagi kalau bukan Prajurit Dua (Prada) M. Sohid atlet tinju yang berhasil menjadi jawara di Kejuaraan Tinju Amatir Pekan Olahraga Provinsi Jambi XXIII Tahun 2023 Kelas 57 kg dengan meraih mendali Emas.

Kejuaraan Tinju Amatir Pekan Olahraga Provinsi Jambi XXIII Tahun 2023 ini diikuti sebanyak 99 Peserta dari semua kelas yang dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 6 Juli 2023 lalu.

Atas prestasi yang diraih Prada Sohid tersebut, Danbrigif 8/GC Kolonel Inf Tuwadi, S.E., M.I.Pol., mengungkapkan rasa bangga dan memberikan apresiasi serta mengucapkan selamat kepada Prada Sohid.

BACA JUGA  Kapolda Bersama Pangdam II/SWJ Patroli Gabungan FKPD Provinsi Sumsel Pastikan Pemilu Aman

“Saya sebagai Komandan Brigade memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas raihan medali emas Prajurit saya Prada M. Sohid dalam Tinju Amatir Pekan Olahraga Provinsi Jambi XXIII 2023. Ini merupakan kebanggan”, tegas Danbrig.

“Saya juga mengharapkan ini dapat memberikan motivasi kepada seluruh prajurit untuk terus berprestasi kedepannya”, pungkas Kolonel Inf Tuwadi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru