Syaiful Padli: Pejabat Plt Tidak Maksimal dalam Kinerja karena Keterbatasan

Jumat, 18 Agustus 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) suatu Dinas sangat mempengaruhi dalam mengambil keputusan dan kebijakan karena tidak memiliki wewenang yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Hal tersebut ditanggapi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Mgs H Syaiful Padli ST MM dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat diwawancarai diruang kerjanya, Jum’at (18/8/2023).

“Keputusan strategis tidak bisa diambil dari pejabat Plt, karena jabatan tersebut bersifat sementara. Keterbatasan dalam mengambil keputusan dan kebijakan merupakan kelemahan pejabat Plt. Yang dapat merubah status Plt menjadi definitif adalah Kepala Daerah karena memiliki hak prerogatif,” ujarnya.

Terkait Plt Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumsel, Syaiful Padli menanggapi Plt dan definitif, Komisi V DPRD Sumsel hanya mengawasi saja, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif Kepala Daerah. DPRD tidak memiliki tupoksi, Gubernur yang memiliki hak mutlak untuk mengangkat pejabat Plt menjadi definitif,” ungkapnya.

BACA JUGA  Yayasan Hane Gelar Pelatihan UMKM Berbasis Komunitas

Lanjut Syaiful Padli, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan menyulitkan dalam mengambil kebijakan, khususnya pengelolaan anggaran.

“Sangat kesulitan sekali dalam membuat program-program untuk kemajuan dunia pendidikan yang sifatnya wajib. Sangat disayangkan jika Kepala Dinas Pendidikan masih Plt dan belum didefinitifkan, jangan sampai jabatan Plt menghambat pendidikan di Sumsel,” jelasnya.

Syaiful Padli mengharapkan jika seluruh pejabat Plt segera didefinitifkan sebelum akhir masa jabatan Kepala Daerah agar tidak menghambat kinerja khususnya Dinas Pendidikan provinsi Sumsel. Saya hanya memberikan pendapat, segala keputusan ada ditangan Gubernur,” tutupnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru