TAPAK KONI Sumsel Siap Beri Pendampingan dan Pembelaan Hak Anggotanya

Sabtu, 9 September 2023 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Team Advokasi Hak Anggota (TAPAK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) siap-siap beri pendampingan dan pembelaan hak Anggota KONI Sumsel

Saat ini KONI Sumsel sedang menghadapi persoalan hukum pasca ditetapkannya status tersangka terhadap tiga unsur pucuk pimpinan KONI Sumsel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, itu terungkap saat Ketua Tapak KONI Sumsel Mualimin Pardi Dahlan, didampingi Sekretaris Andreas Okdi Priantoro kepada wartawan saat konferensi pers di Eighty nine Coffee, Sabtu (09/09/2023)

Dikatakan Ketua Tapak KONI Sumsel Mualimin Pardi Dahlan, didampingi Sekretaris Andreas Okdi Priantoro, sementara disisi lain, cabang olahraga (cabor) anggota juga harus berkonsentrasi penuh dalam kesuksesan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-24 September 2023 di kabupaten Lahat.

BACA JUGA  198 Karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya di PHK Masal, Ketua SPSI Sumsel dengan Tegas Menolak

“Untuk kepentingan pembelaan dan penyelamatan terhadap Cabang Olahraga Anggota KONI Sumsel, maka insan olahraga berinisiatif membentuk Tim Advokasi Hak Anggota KONI atau Tapak KONI Sumsel,” ujarnya.

Kemudian, dimana tujuan dari Tapak KONI Sumsel sendiri yakni memberikan pendampingan dan pembelaan hak-hak anggota KONI Sumsel atas permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian ikut membantu anggota KONI Sumsel dalam hal permasalahan yang muncul selama pelaksanaan Porprov XIV Sumsel berlangsung di Kabupaten Lahat.

“Pasalnya sesuai arahan Gubernur Sumsel H Herman Deru, pelaksanaan Porprov di Kabupaten Lahat akan tepat waktu. Intinya Tapak KONI Sumsel bela dan bantu cabor KONI Sumsel, terutama jika ada hambatan terkait Porprov Lahat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Walikota Ratu Dewa di Peresmian Coffe J: Sangat Dekat dengan Generasi Z

Dilanjutkannya, termasuk konsultasi masalah hukum, dimana pembelaan yang dimaksud, utamanya bantu fasilitasi masalah dihadapi cabor KONI Sumsel. Termasuk dampingi langsung selama proses hukum berlangsung, sebab jangan sampai anggota cabor tidak konsentrasi dengan Porprov Lahat. Karena sibuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi.

“Sedangkan mengenai karateker Ketua Umum KONI Sumsel, diri saya mengaku semuanya harus sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku di KONI. Siapapun yang ditunjuk karateker harus sesuai dengan aturan dan AD/ART KONI,” katanya.(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru