Pj Bupati Aceh Timur melantik penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, T. Reza Rizki, SH. M.Si

Jumat, 1 September 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir.Mahyuddin, M.Si melantik penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, T. Reza Rizki, SH. M.Si,

Kegitan yang yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda dan kepala OPD dalam Kabupaten Aceh timur berlangsung di gedung serbaguna kabupaten setempat. Pelantikan T. Reza rizki. SH.M.Si, Jumat (01/09/2023).

Sebagai penjabat Sekda Aceh timur sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3-1391 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Aceh Timur.

Pada poin ketiga kebutusan Mendagri menyebutkan, selama melaksanakan tugas sebagai Pejabat Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabantanya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah.

BACA JUGA  Momentum Perkokoh Persatuan, Danlanal Palembang Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Proses atau tahapan penujukan penjabat sekretaris daerah melalui beberpa tahap,yaitu, persetujuan PJ Gubernur Aceh dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pelantikan penjabat sekretaris.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh yang tertuang di surat nomor bka.800/118/p3/2023 tanggal 23 Mei 2023 perihal mohon persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daera Kabupaten Aceh Timur dan nomor 800/233/p3/ 2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal penyampaian surat Menteri

“Dalam Negeri Rebublik Indonesia, serta persetujuan Mendagri Republik Indonesia dalam suratnya nomor 100.2.2.2/334/sj tanggal 3 Juli 2023 perihal persetujuan pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur, sehingga pemerintah kabupaten aceh timur dalam melaksanakan kegiatan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (DN)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru