Gelar Shalat Istisqa Berjamaah Warga Korem 044/GAPO Bermunajat Mohon Diturunkan Hujan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Warga Korem 044/Gapo melaksanakan shalat istisqa berjamaah, bermunajat, berdoa bersama memohon kepada Allah SWT untuk menurunkan hujan di Prov. Sumsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Makorem 044/Gapo Jl. Jend. Sudirman KM.4 No.5 Kota Palembang, Jumat (13/10/2023).

Al-istisqa’ berarti meminta curahan air penghidupan (Thalab Al-Saqaya). Para ulama Fiqh mendefinisikan salat Istisqa sebagai salat Sunnah muakkadah yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan air hujan.

Lettu Inf Syamsul Rizal selaku Iman dan Khotib Shalat Istisqa memberikan penjelasan tuntunan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan sholat Istisqa’. Dalam tata cara sholat Istisqo, dianjurkan bertakbir dan mengangkat kedua tangan sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat ke dua.

BACA JUGA  Beri Pelajaran Matematika Satgas Yonif Raider 142/KJ Ikut Bantu Pendidikan Anak Papua

“Perbanyak istigfar meminta ampunan kepada Allah SWT atas semua dosa. Mari kita ber-muhasabah dan instropeksi diri agar Allah SWT menurunkan hujan,” tuturnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru