Kejar Target, Alat Berat Terus Dipacu Satgas TMMD Kodim 0406/Lubuk Linggau

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Lubuk Linggau. Sejumlah sasaran pada program TMMD terus dikebut pengerjaannya, seperti pembukaan badan jalan alat berat jenis Excavator dan Dozer saling berkolaborasi membentuk sebuah badan jalan. Termasuk Satu Unit Gleder dan Pibro bekerja sama merapikan dan meratakan jalan. Senin (16/10/2023)*.

Alat berat terus dipacu untuk mengejar target pada pembukaan badan jalan sepanjang 8,5 Km yang merupakan sasaran utama pada pelaksanaan TMMD Reguler Ke 118 Kodim 0406/Lubuk Linggau ini.

“Saat ini pelaksanaan pembukaan jalan sudah mencapai 85% sejak pelaksanaan pembukaan TMMD tanggal 20 September lalu. Alat berat serta anggota satgas TMMD memaksimalkan tenaga guna merampungkan sasaran perbaikan mutu jalan.”ucap Pasi Ter Kapten Inf Agus Cahyono.

BACA JUGA  Sinergi 80 Tahun Bumi Sriwijaya: Wagub Cik Ujang Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT Sumsel

Lebih lanjut, Kapten Inf Agus Cahyono mengatakan dengan sisa waktu yang ada sebelum tanggal 20 Oktober mendatang, kami yakinkan seluruh sasaran program TMMD akan selesai.” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru