Tiga Tersangka Kasus KUR Dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu

Rabu, 8 November 2023 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah di Kota Bengkulu tahun 2021-2023 dilimpahkan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Rabu (8/11/2023).

Pelimpahan tersebut setelah berkas perkara ketiga tersangka yakni RR selaku marketing, AS selaku mantan Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu.

“Iya, hari ini JPU Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus KUR beserta barang bukti dari penyidik Kejati Bengkulu, pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH. MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH.

BACA JUGA  Buka Musda DWP Provinsi, Sekda Edward Candra : DWP Memiliki Peran Sukseskan Program Pemerintah

Ristianti Andriani mengatakan, ketiga tersangka tetap ditahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses yang ada sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka tetap ditahan guna mempermudah proses penuntutan. Semoga perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucap Ristianti Andriani.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tiga tersangka yakni RR yang terlebih dahulu ditetapkan. Kemudian menyusul dua tersangka lainnya yaitu AS dan ES.

Dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (**)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru