Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Jelang Nataru, BI Selenggarakan Pasar Murah, Cek Lokasinya

Sabtu, 9 Desember 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Barometer99.com Bank Indonesia provinsi Sumatera Selatan akan menyelenggarakan pasar murah guna untuk menjaga stabilitas harga jelang hari raya natal 2023 dan tahun Baru 2024.

“Dalam rangka Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) serta menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,”kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumsel Ricky Gonzali.

Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Operasi Pasar Murah dari tanggal 9-12 Desember 2023 di 4 titik lokasi

Adapun titik lokasi :

Pasar Alang-Alang Lebar (Sabtu, 9 Desember 2023) Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Pasar Lemabang (Minggu, 10 Desember 2023) Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Halaman Kantor Dinas Perdagangan Prov. Sumsel (Senin, 11 Desember 2023) Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Pasar Talang Betutu (Selasa, 12 Desember 2023) Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru