Unsri Kembali Mewisuda 721 Sarjana Baru Berkualitas di Wisuda ke-169

Kamis, 14 Desember 2023 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang menggelar sidang senat terbuka ke-169 dengan mewisuda 721 mahasiswa. Acara dipusatkan di gedung Auditorium Unsri Indralaya, Rabu (13/12/23).

Dalam kesempatan ini, Rektor Unsri Palembang Prof. Dr. Taufiq Marwa, SE., M.Si mengatakan, mahasiswa yang diwisuda hari ini mulai dari Diploma 3 (D3) sampai Strata 3 (S3). Tahun ini yang diwisuda jumlahnya lebih sedikit, karena puncaknya biasanya diwisuda di bulan Agustus.

Lebih lanjut Taufiq mengungkapkan soal peringkat Unsri di Indonesia, dirinya mengatakan, yang terpenting itu administrasi pendataan. “Kita sudah masuk di 1000-1500 Universitas dunia yang diperingkatkan. Saya yakin dengan kualitas Unsri, tapi disini sistem pendataan kita yang harus terus diperbaiki, karena sekarang semua orang sudah menggunakan ITE,” ucap Taufiq.

BACA JUGA  Kodim 0408/BS Gelar Halal Bihalal Dilanjutkan Doa Bersama

“Dalam level peringkat dunia, Unsri sudah terdaftar, karena dunia memperingkatkannya mulai dari dibawah seribu, seperti contoh universitas yang levelnya diatas kita seperti, yahudi, NTT dan UGM, nah kita masih diatas 1500+ namanya, paling tidak kita sudah masuk di dalam list pemeringkatan”, pungkas Taufiq.
(AS

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru