Temukan Uang 2 Juta di ATM, Tiga Biddokes Polda Sumsel Kembalikan ke Pihak Bank

Sabtu, 8 Mei 2021 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | tintamerah.co.id – Tiga  ASN Biddokkes Polda Sumsel, ASN Titin, ASN Sri Zustini dan ASN Lestari Bagawanti, Sabtu (8/5/21) menemukan uang Rp 2 juta di slot mesin ATM Bank BRI Jalan Abusama Palembang.

Melihat uang tersebut, buru-buru ketiganya langsung berusaha mencari pemilik uang yang tertinggal di slot ATM BRI tersebut.

Setelah berkeliling mencari si pemilik uang namun ketiganya tak kunjung menemukannya. Hingga mereka berinisiatif menelpon Bank BRI Pusat.

Atas petunjuk dari Bank BRI, uang Rp 2 juta yang ditemukan di ATM BRI Jalan Abusama tersebut dititip kepada security bank di ATM BRI tersebut hingga ketiganya menyerahkan uang tersebut.

Pihak Bank BRI mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan ketiga ASN Biddokkes Polda Sumsel ini. Apalagi niat baik ketiganya dilakukan di Bulan Suci Ramadhan, bulan yang penuh ampunan dan berkah.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sumsel Pantau Arus Balik di Pintu Tol Keramasan Palembang

“Semoga amal ibadah ketiga ASN bid dokkes Polda Sumsel tersebut Allah SWT mengganjar limpahan pahala,  dan rahmat barokah badan sehat dan panjang umur serta lancar dalam pekerjaan nya, aamiin semoga Allah memberikan jalan uang tersebut dikembali kepemiliknya,” kata salah satu pihak Bank BRI.

Sampai berita ini diterbitkan belum di ketahui siapa pemilik uang tersebut.

Laporan : Humas Media Polda Sumsel

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru