Monitoring Pengamanan Kotak Suara di TPS dan PPK, Kapolda Sumsel : Sumatera Selatan Aman Terkendali

Kamis, 15 Februari 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melakukan peninjauan ke beberapa Seketariat PPK diwilayah kota Palembang pada Kamis (15/2/2024).

Lokasi pertama yang dituju adalah Sekretariat PPK di Ilir Timur I, dilokasi ini Rachmad yang didampingi Ketua Panwascam Isri Suhara, Ketua PPK Alfian dan Upika setempat melakukan peninjauan gudang tempat penyimpanan kotak suara.

Kemudian tempat kedua yang menjadi sasaran peninjauan orang nomer satu dijajaran Polda Sumsel yakni di sekretariat PPS dikelurahan Talang Aman. Kapolda memberikan arahan kepada Kapolsek Kemuning dan Ketua PPS Talang Aman terkait proses pengamanan pergeseran kotak suara.

Selanjutnya melakukan peninjauan di Sekretariat PPK Ilir Timur III kota Palembang. Kehadiran Rachmad Wibowo disambut Camat Rusmeidi Saputra, Kapolsek Ilir Timur II Kompol Desi Arianti dan anggota PPK Fipto Supriyanto.

BACA JUGA  PJU dan Personel Satker Polda Sumsel Gelar Sholat Dzuhur

Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo mengatakan dirinya terus melakukan pemantauan kamtibmas pasca pemungutan suara, untuk memastikan proses penghitungan suara, pergeseran kotak suara berlangsung aman dan tidak ada hambatan.

“Seluruh kabupaten/kota sudah saya datangi dan hari ini ada 3 tempat terutama PPS dan PPK karena konsentrasinya adalah pergeseran dari TPS ke PPS ataupun dari TPS langsung ke PPK. Saya berbincang dengan para petugas tadi mengatakan ada yang sebagian besar (kotak suara) masih di TPS, dan sebagian ada yang masih dalam diperjalanan,” ujar Rachmad.

Rachmad menyebut bahwa informasi dari PPK dikecamatan yang dikunjungi, menyampaikan bahwa besok (16/2) akan mulai penghitungan suara, menunggu jadwal dari KPU.

BACA JUGA  Unsri Resmi Buka Pendaftaran USMB Tahun 2023

“Kalau jadwalnya setiap TPS itu maksimal 250 suara saja,
bisa kita lihat disini tadi ada 200 sekian TPS. Kalau dikali 5 kotak suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/kota) berarti ada 1000 hasil CHP yang harus dihitung, estimasi mereka paling cepat akan selesai dalam waktu 2-3 hari, ini harus kita amankan,” lanjutnya.

Disinggung terkait situasi umum pasca pencoblosan suara, Rachmad Wibowo mengatakan bahwa kamtibmas secara umum diwilayah Sumatera Selatan aman dan terkendali.

“Situasi secara umum saya katakan aman, ada beberapa insiden tidak terlalu kursial. Dikota Palembang sempat ada KPPS yang dianiaya oleh Linmasnya, namun motovasinya bukan masalah politik, melainkan urusan pribadi,” terangnya.

BACA JUGA  Sekda Apriyadi Ikuti Rakor Tim Koordinasi Penanganan Pengeboran Liar Sumur Minyak

“Baru saja saya mendapat laporan ada 1 anggota Polri yang kecelakaan ketika selesai dari PAM TPS di diwilayah Polres Empat Lawang, mohon doanya,” tuturnya.

Turut serta mendampingi Kapolda Sumsel pada peninjauan tersebut, Irwasda Kombes Feri Handoko Soenarso SH Sik, Karoops Kombes Muhammad Anis Prasetio Sik Msi, Dirintelkam Kombes Iskandar F Sutisna Sik, Kabid Humas Kombes Pol. Sunarto dan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Sik MH.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru