Sekda Apriyadi Ikuti Rakor Tim Koordinasi Penanganan Pengeboran Liar Sumur Minyak

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Penanganan dan Pencegahan aktifitas pengeboran liar sumur minyak oleh masyarakat di Kabupaten Muba terus diupayakan Pemkab Muba bersama pihak terkait agar tidak terus terjadi.

Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi saat menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 175.K/HK.02/MEM.M/2021 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan di Sumsel Command Center (SCC) Kantor Gubernur Sumsel, Palembang (23/3/2022) mengatakan Pemkab Muba dibawah arahan Plt Bupati Beni Hernedi SIP bersama Forkopimda akan terus pro aktif meminimalisir serta mencegah tindakan pengeboran liar tersebut.

“Melalui Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 175.K/HK.02/MEM.M/2021 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat Pemkab Muba bersama Forkopimda agar maksimal melakukan pencegahan aktifitas terlarang tersebut,” ungkap Sekda Apriyadi.

BACA JUGA  Kuras Rekening Korban Hingga Puluhan Juta, AP Diamankan Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel

Ia juga mengajak dan meminta perangkat desa serta Kecamatan dan Forkopimcam mengawasi serta mengedukasi masyarakat setempat. “Jangan sampai aktifitas pengeboran terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Pemprov Sumsel SA Supriono mengajak Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi sebagaimana sudah tertuang pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 175.K/HK.02/MEM.M/2021 Tahun 2021 terus pro aktif melakukan pencegahan dan penanganan.

“Tentu aktifitas pengeboran sumur minyak ini menjadi konsen pak Gubernur Sumsel, ini menjadi prioritas kita semua terutama wilayah yang memiliki banyak sumur minyak,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru