Kuras Rekening Korban Hingga Puluhan Juta, AP Diamankan Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel

Kamis, 6 April 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit V Tipidsiber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tidak pidana penipuan online, bertempat di gedung Mapolda Sumsel, Kamis (6/4/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty, Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel, Kabid Egov Densyah, dan OJK Regional 7 Sumbagsel, Kabag Kemitraan dan Edukasi, Andes Novytasary.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty mengatakan terkait laporan polisi nomor : LP/B/386/VII/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 1 Juli 2022, terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 14:00 WIB, pelapor “R” dihubungi oleh seorang yang mengaku pihak BRI.

BACA JUGA  Pererat Hubungan Dengan Masyarakat, Satgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Kampung Nalau

“Setelah menerima laporan tersebut, tim subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis tanggal 9 February 2023 sekira pukul 05:00 WIB di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ujar Pak Dir.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tersangka tersebut berinisial “AP” (21) pekerjaan wiraswasta yang lahir di Cengal. Tersangka dikenakan pidana ancaman Pasal 30 Ayat (1) JO Pasal 46 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 378 KUHPidana, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta rupiah.

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Hadirkan Kegembiraan Warga Pedalaman Papua

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar dokumen pendukung dari PT. Inklusi Keuangan Nusantara yang berisi detil transaksi, user event logs dan identitas terdaftar akun Payfazz, 2 lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), 2 lembar printout mutasi rekening BRI korban atas nama Rusdi, 2 lembar screen notifikasi email korban, dan 2 lembar printout mutasi rekening BRI tersangka,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa kerugian korban mencapai Rp. 45.310.000 (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Modus tersangka dengan korban melalui pesan WhatsApp messenger bahwasanya ada perubahan biaya transaksi yang awalnya Rp. 6.500 naik menjadi Rp. 150 ribu. Selanjutnya, tersangka menghubungi korban lagi dan apabila pesan ini di abaikan maka korban dianggap setuju. Apabila tidak setuju maka korban harus mengisi format dengan modus berbentuk link yang di kirimkan oleh pelaku, salah satunya dengan KODE OTP yang terhubung dengan BRI-Mobile milik korban.

BACA JUGA  Bangun Karakter Satgas Yonif143/TWEJ Turut Kegiatan Mos di Pegunungaan Papua

“Setelah pelaku mendapatkan KODE OTP milik korban, maka tersangka dengan leluasa menguras BRI-Mobile milik korban dan kemudian uang tersebut di transfer ke beberapa dompet digital Dana, Ovo dan Payfazz,” tukasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru